Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Kredit Fiktif di BPR Cabang Aikmel Naik ke Tahap Penyidikan

Wednesday, July 21, 2021 | July 21, 2021 WIB Last Updated 2021-07-21T07:42:42Z

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Irwan Setiawan Wahyuhadi (Kanan) didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim, L. Mohammad Rasyid (Kiri) 

 

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Kasus dugaan Kredit fiktif di PD BPR NTB Cabang Aikmel, Kabupaten Lombok Timur naik ke tahap penyidikan. Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Irwan Setiawan Wahyuhadi, saat ditemui sejumlah awak media di kantornya, pada Rabu, 21 Juli 2021.


"Terkait dengan penyelidikan dugaan penyalahgunaan pemberian kredit di BPR tahun 2020, setelah diadakan gelar perkara sebelumnya maka dinyatakan naik ke penyidikan," jelasnya. Rabu, 21/07/2021.


Ia mengatakan, berdasarkan hasil hitungan sementara, diprediksi kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp. 1 Miliar. Ke depan, lanjut Kajari, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan kepada para saksi dan calon tersangka untuk dimintai keterangan.


Untuk ahli, kata Kajari, pihaknya kemungkinan tidak akan menggunakan ahli dari BPKP melainkan akan menggunakan ahli kerugian negara dari pengawas internal seperti inspektorat, lantaran sumber anggaran dananya dari Anggaran Pemerintah Kabupaten atau APBD II.


"Karena ini anggaran APBD II mungkin nanti kita koordinasi dengan inspektorat," imbuhnya.


Terkait berapa jumlah calon tersangka dalam kasus itu, kajari mengatakan bahwa hal itu akan disampaikan nanti setelah penyidikan itu rampung. "Nanti setelah penyidikan umum ini selesai kita akan sampaikan lagi," terangnya.


Ditambahkan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim, L.M. Rasyid bahwa kasus ini didalami kurang lebih selama 3 bulan hingga kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan.


Meskipun pasti ada yang bertanggungjawab atas kasus tersebut, namun Ia menegaskan bahwa pihaknya belum bisa menetapkan siapa tersangkanya sebelum penyidikan itu selesai.


"Intinya ada orang yang bertanggungjawab atas kasus ini, karena kita sudah menemukan dua alat bukti adanya indikasi melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara," paparnya sembari menyebutkan bahwa dua alat bukti yang telah dikantongi itu berupa dokumen dan keterangan dari pihak-pihak yang terkait baik dari pihak BPR maupun dari pihak Dikbud Lotim yang jumlahnya mencapai 30-an orang. (yns)

×
Berita Terbaru Update