Notification

×

Iklan

Iklan

Kurangi Mobilitas Warga, Pemkab Lotim Terbitkan SE PPKM Mikro Darurat Imbangan

Wednesday, July 14, 2021 | July 14, 2021 WIB Last Updated 2021-07-14T09:30:46Z


 

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Mengingat perlunya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB), maka Pemerintah Kabupaten Lombok Timur secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor:060/481/PMD/ 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Sosial (PPKM) Mikro Darurat Imbangan yang mulai diberlakukan per hari ini, Rabu, 14 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang. 


Sekretaris Daerah Lombok Timur, HM. Juaini Taofik dalam agenda konferensi pers terkait pemberlakuan SE tersebut menjelaskan bahwa SE itu dikeluarkan semata-mata untuk mengurangi mobilitas warga, terutama bagi warga yang melakukan perjalanan keluar-masuk di wilayah Lombok Timur guna mengantisipasi adanya lonjakan kasus positif covid pasca diberlakukannya PPKM Darurat di Pulau Jawa, Bali dan terakhir di Kota Mataram.


Adapun yang menjadi dasar penerbitan SE itu, lanjut Taofik, ialah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali dan juga Instruksi Mendagri Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM dalam rangka mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.


Selain itu, yang juga menjadi dasar Pemkab Lotim menerbitkan SE tersebut ialah Surat Edaran Gubernur NTB Nomor 180/08/KUM/Tahun/2021 tentang PPKM berbasis Mikro di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dikeluarkan tanggal 12 Juli 2021 lalu.


Dia menegaskan, model PPKM yang diterapkan di Lombok Timur itu berbeda dengan PPKM darurat yang diberlakukan di Pulau Jawa, Bali dan Kota Mataram.


"Intinya adalah bagaimana posko-posko yang sudah tersebar di Desa dan kelurahan itu dihidupkan kembali dan berfungsi sebagaimana mestinya," kata Sekda.


SE yang dialamatkan kepada semua elemen masyarakat tersebut berisi 15 poin, di antaranya adalah meminta pelaku perjalanan yang memasuki kawasan Kabupaten Lombok Timur untuk menerapkan protokol kesehatan dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pos pemeriksaan pintu masuk Lombok Timur. Dan bagi yang suhunya di atas 37,5 Celcius maka akan dilakukan pemeriksaan rapid antigen.


SE tersebut juga meminta supaya penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin kelima dari SE tersebut akan dikenakan sanksi secara tegas sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.  (yns)


×
Berita Terbaru Update