Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Pelaku Curas Ditangkap Tim Puma Polres Lotim, Satu Merupakan Residivis

Thursday, October 28, 2021 | October 28, 2021 WIB Last Updated 2021-10-28T15:21:50Z
Dua pelaku Curas yang berhasil ditangkap Tim Puma Polres Lombok Timur

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Tim Puma Polres Lombok Timur berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang beraksi di beberapa tempat dan waktu yang berbeda-beda.


Masing-masing pelaku diketahui berinisial R (32) laki-laki asal Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel dan S (29) laki-laki, asal Desa Korleko, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur.


"Kedua pelaku ditangkap pada Kamis, 28 Oktober 2021 sekitar Pukul 04:00 Wita. Penangkapan berawal dari R di wilayah Dusun Batu Belek, Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel, Lotim," ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, IPTU Muhammad Fajri melalui siaran tertulis. Kamis, 28/10/2021.


Setelah dilakukan pengembangan, lanjutnya, Tim kemudian menangkap rekannya, S di Desa Pringgabaya, Kecamatan Pringgabaya, tepatnya di rumah istri ketiganya.


Ada beberapa tempat pelaku menjalankan aksinya, kata Kasatreskrim, di antaranya adalah di Lingkungan Geres Daye, Kelurahan Geres, Kecamatan Labuhan Haji, lalu di Depan Kantor Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) di Desa Sukamulia, Kecamatan Sukamulia, dan yang terakhir ialah  di Jalan Raya Nibas, Desa Masbagik Utara, Kecamatan Masbagik.


"Aksi yang di Geres itu dilakukan pada hari Minggu, 3 Oktober lalu, sementara aksinya di Depan Damkarmat itu dilakukan pada hari Jumat, 24 September, sementara aksi yang dilakukan di Jalan Raya Nibas dilakukan pada hari Kamis, 14 Oktober, yakni sekitar Pukul 21:30 Wita," paparnya.


Kedua pelaku, lanjutnya, melakukan aksinya menggunakan sepeda motor yang merupakan miliknya S dengan modus mengincar korban perempuan yang sedang mengendarai sepeda motor dan menggunakan tas.


Setelah menemukan target, sambung Kasatreskrim, pelaku membuntuti korban dan menarik paksa tas ataupun perhiasan korban di tempat yang sepi, di mana S berperan mengendarai sepeda motor dan memepet korban dari samping sedangkan R bertugas sebagai eksekutor.


"Dalam melakukan aksinya tersebut korban terjatuh dan mengalami luka," sebutnya sembari mengatakan bahwa kebanyakan dari korban mengalami kerugian berupa perhiasan dan barang berharga berupa Hp dan uang tunai yang disimpan di dalam tas.


Adapun barang bukti yang berhasil dikumpulkan dari penangkapan 1 Unit Hp  milik korban dan 1 Unit Sepeda Motor Satria FU  yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Perlu diketahui bahwa pelaku S merupakan residivis kasus serupa yang sudah dua kali menjalani hukuman di Lapas Selong.


"Saat ini pelaku  dan barang bukti kami amankan di Polres Lombok Timur guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," tutupnya. (Yns)

×
Berita Terbaru Update