Notification

×

Iklan

Iklan

Ini Pentingnya Isbat Nikah Menurut Bupati Sukiman

Monday, October 4, 2021 | October 04, 2021 WIB Last Updated 2021-10-04T07:57:39Z

HM. Sukiman Azmy, Bupati Lombok Timur saat menghadiri acara Sidang Isbat Nikah Keliling di Desa Sembalun Bumbung

 

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Bupati Lombok Timur, H.M. Sukiman Azmy menghadiri Acara Sidang Keliling Perkara Isbat Nikah di Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Lombok Timur, pada Senin, 05 Oktober 2021.


Sidang Keliling perkara Isbat Nikah itu difasilitasi oleh Pengadilan Agama Kelas IB Selong, untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait masalah dokumen pernikahan.


Dalam kesempatan itu, Bupati menjelaskan bahwa Buku Nikah yang sah menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki pasangan suami-istri. Buku Nikah, katanya, menjadi acuan untuk mengurus kartu keluarga, Kartu Tanda Penduduk, akta kelahiran anak maupun dokumen lain.


"Dengan tertib administrasi pernikahan dan kependudukan, masyarakat akan tercatat dalam data kependudukan sekaligus memiliki identitas yang jelas dan diakui secara hukum," ucapnya.


Program tersebut diharapkan mampu memberikan akses kepada masyarakat untuk menyelesaikan masalah keluarga yang ada di desa-desa terpencil, termasuk desa Sembalun Bumbung.


"Isbat nikah menjadi salah satu bentuk pengakuan negara terhadap sebuah peristiwa pernikahan,” Ungkap Bupati. 


Menurut Bupati, hal itu akan memberikan kekuatan hukum bagi para pihak yang terlibat dalam sebuah pernikahan.

Bupati juga mengucapkan selamat kepada para pasangan yang ikut serta dalam program tersebut. Ia berharap hal itu dapat semakin menguatkan ikatan bagi masing-masing pasangan. Mengingat bahwa pernikahan tidak hanya diikat oleh hukum agama, melainkan diikat pula oleh hukum negara.


Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Selong Hj.Mahmudah Hayati, menyampaikan upaya ini dilakukan Pengadilan Agama  Selong  untuk mendekatkan diri kepada masyarakat. Ia berjanji bahwa PA akan memudahkan akses di wilayah-wilayah terpencil.


“Sudah disetujui oleh Pak Bupati, kami akan melaksanakan program gugatan mandiri. Program tersebut akan memudahkan masyarakat yang ingin isbat nikah atau sedang mengalami masalah keluarga membuat gugatan di desa tempat tinggalnya,” kata Mahmudah Hayati.

Senada dengan itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram, H. Hamzani Hamali yang juga hadir mengingatkan pentingnya buku nikah untuk mengakses data diri dan informasi lain mengenai status kependudukan.


Pembukaan kegiatan yang diikuti 383 pasangan desa Sembalun Bumbung tersebut dihadiri dan disaksikan sejumlah pimpinan OPD, Camat, Kepala Desa serta tokoh agama dan masyarakat setempat. (SN)

×
Berita Terbaru Update