Notification

×

Iklan

Iklan

Angka Kriminalitas di Lombok Timur Mengalami Penurunan

Friday, December 31, 2021 | December 31, 2021 WIB Last Updated 2021-12-31T12:32:53Z

Pres Rilis Akhir Tahun 2021 Polres Lombok Timur

 

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Kepolisian Resor Kabupaten Lombok Timur merilis laporan akhir tahun atas kasus-kasus yang ditangani selama tahun 2021. Laporan akhir tahun tersebut disampaikan dalam agenda press rilis bersama awak media di Mapolres Lombok Timur, pada Jum'at, 31 Desember 2021.


Kapolres Lombok Timur, AKBP. Herman Suriyono menyebutkan bahwa ada penurunan jumlah tindak pidana kriminal yang ditangani Polres Lombok Timur di tahun 2021 ini, di mana pada tahun 2020, kasus yang ditangani ialah sebanyak 991 kasus, sementara di tahun 2021 ialah 601 kasus. 


"Artinya ada penurunan dari Crime Total (total kejahatan -red) yang ditangani jajaran Polres Lombok Timur sekitar 40 persen," ujarnya. Jum'at, 31/12/2021.


Dari 991 kasus yang ditangani pada tahun 2020 itu, kata Kapolres, ada 702 kasus yang bisa diselesaikan. Sementara di tahun 2021, lanjutnya, ada 785 kasus yang berhasil diselesaikan.


Ia menyebutkan bahwa gangguan keamanan di Lombok Timur masih didominasi oleh kejahatan-kejahatan jalanan (Street Crimes -red), yang mana di tahun 2021 ini ada 74 kasus yang ditangani oleh Polres Lombok Timur.


"Kemudian selain itu mengikuti Curanmor," sebutnya,sembari mengatakan bahwa di tahun 2021 ini Polres Lombok Timur juga menangani sejumlah kasus tindakan pidana asusila yang akhir-akhir ini telah menjadi perhatian publik di Lombok Timur.


Dari angka street crime tersebut, kata Kapolres, yang berhasil diselesaikan ialah sebanyak 785 kasus selama tahun 2021. "Ya tentunya ada yang selesai sampai di P21, ada yang di SP3, dan ada juga diselesaikan menggunakan pendekatan restoratif justice," jelasnya.


Untuk penanganan perkara Kriminal Khusus, sambungnya, Polres Lombok Timur menangani dua kasus Korupsi di tahun 2021 ini, di mana satu di antaranya telah dinyatakan P21 dan sudah dilimpahkan ke Jaksa penuntut umum untuk disidangkan di pengadilan.


Sementara untuk kasus tindak pidana tertentu yang ditangani oleh Polres Lombok Timur selama tahun 2021 ialah sebanyak 10 kasus.


"Dari 10 kasus itu sudah ada yang dinyatakan P21 dan ada juga yang masih proses penyidikan," sebut Kapolres sembari mengatakan bahwa untuk kasus Tipikor yang tengah ditangani Polres Lotim saat ini ialah dugaan kasus korupsi program Rumah Tahan Gempa (RTG) yang ada di Kecamatan Pringgabaya. (Yns)

×
Berita Terbaru Update