Notification

×

Iklan

Iklan

Di Lotim, Industri Tembakau Kemasan Tak Kantongi Izin Bea Cukai Bakal Ditindak

Wednesday, December 22, 2021 | December 22, 2021 WIB Last Updated 2021-12-22T02:03:14Z

Lalu Alwan Wijaya, Sekretaris Dinas Perindustrian Lombok Timur

 

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, melalui Dinas Perindustrian tengah gencar melakukan sosialisasi penerapan pita bea cukai terhadap hasil industri tembakau yang ada dalam kemasan.


Sekretaris Dinas Perindustrian Kabupaten Lombok Timur, Lalu Alwan Wijaya saat ditemui di ruang kerjanya, pada Selasa, 21 Desember 2021 kemarin menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan bea cukai melakukan pembinaan terhadap para pelaku IKM (Industri Kecil dan Menengah) yang bergelut di bidang industri hasil Tembakau tersebut.


"Itu kan ada beberapa masyarakat  kita yang bergelut di bidang itu, mereka mengemasnya menjadi ukuran kecil-kecil. Nah tentunya Itu semua kan harus ada cukai di situ," ujarnya. Rabu, 22/12/2021.


Penerapan Bea Cukai bagi tembakau dalam kemasan itu, kata dia, dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan DBHCHT (Dana Bagi Hasi Cukai Hasil Tembakau) untuk Lombok Timur sebagai salah satu daerah penghasil tembakau.


Selama ini, kata Alwan, Lombok Timur mendapatkan DBHCHT lantaran menjadi penyuplai tembakau. Karenanya, hal itu perlu ditingkatkan dengan melakukan pembinaan terhadap masyarakat supaya mengolah tembakau tersebut menjadi rokok atau mengemasnya sebagaimana yang telah banyak beredar di masyarakat.


Namun supaya lancar tanpa hambatan, serta bisa mendapat kemudahan-kemudahan dalam menjalankan industri itu, maka perlu dikenai bea cukai dengan memasangkannya pita Cukai sebagai bentuk legalitasnya.


Adanya penerapan bea cukai yang terhadap tembakau kemasan tersebut, kata dia, juga akan turut mempengaruhi pendapatan DBHCHT daerah.


Terkait dengan sosialisasi itu, lanjut Alwan, sudah 10 Kecamatan yang telah disasar untuk diberikan pemahaman terkait kebijakan tersebut, di antaranya adalah Kecamatan Masbagik, Pringgasela, Sikur, Montong Gading, Terara, Sakra, Sakra Timur, Sakra Barat, Keruak dan Jerowaru.


"Itu yang bisa kami lakukan di tahun 2021 ini, mungkin sisanya nanti kita laksanakan tahun depan," sambungnya. 


Selain sosialisasi secara langsung di 10 Kecamatan itu, pihaknya juga bakal menggunakan media massa, seperti radio serta menggunakan baliho.


Pasalnya, kata Alwan, setelah melakukan sosialisasi itu, pemerintah akan langsung melakukan penindakan terhadap produk-produk IKM hasil tembakau dalam kemasan itu dengan cara melakukan razia di pasar-pasar atau kios untuk melihat ada tidaknya pita cukai pada produk tersebut.


"Dan itu memang sudah kita lakukan sejak tanggal 9 lalu," sebutnya.


Ternyata, jelas Alwan, banyak sekali yang beredar di masyarakat tembakau atau rokok yang tergolong illegal lantaran tidak mengantongi izin bea cukai dari pemerintah.


Di Lombok Timur, lanjutnya, kurang lebih ada sekitar 40-an IKM hasil tembakau yang tersebar di beberapa Kecamatan. "Itulah yang perlu kita berikan pemahaman dan pembinaan," pungkasnya. (Yns)

×
Berita Terbaru Update