Notification

×

Iklan

Iklan

Persaingan Usaha Jasa Konstruksi di Lotim Dinilai Tak Sehat, Kenapa?

Sunday, April 17, 2022 | April 17, 2022 WIB Last Updated 2022-04-17T06:08:09Z

Efendi, Ketua Gapeksindo Kabupaten Lombok Timur

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Iklim persaingan usaha jasa konstruksi dinilai kurang bersahabat di Kabupaten Lombok Timur. Di samping karena administrasi birokrasi yang berbelit-belit, juga karena adanya dugaan monopoli oleh orang-orang tertentu yang dekat dengan penguasa. 


Penilaian miring soal iklim persaingan pada bidang usaha tersebut diutarakan  Efendi Tangke, Ketua Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Kabupaten Lombok Timur.


"Setidaknya ada tiga hal yang membuat iklim persaingan usaha jasa konstruksi menjadi tidak sehat di Lombok Timur," ujarnya saat ditemui di Selong belum lama ini. Minggu, (17/04/2022). 


Di daerah lain, kata dia, administrasi birokrasinya tidak serumit di Kabupaten Lombok Timur yang harus melengkapi banyak persyaratan dan melalui berbagai pintu. "Makanya teman-teman heran, kenapa kok Lombok Timur begini sementara di daerah lain tidak," sebutnya. 


Selain karena dua hal di atas, lanjut Efendi, masalah lain yang bisa memicu iklim jasa konstruksi tidak sehat ialah persoalan pembayaran yang melebihi masa jatuh tempo, serta adanya pungutan penggunaan material galian C yang tidak seharusnya dibebankan kepada pengusaha konstruksi. 


"Harusnya kak pembayaran itu sudah selesai di pemilik galian C, kenapa lagi ditarik dari kontraktor yang menggunakan," ketusnya. 


Terkait dengan Hutang Jatuh Tempo (Hujat) Pemkab Lotim kepada rekanan, Ia menyebutkan nilainya sekitar 64 Miliar yang merupakan pekerjaan tahun 2021 lalu. "Bagaimana kita bisa bekerja lagi kalau modal perusahaan mengendap di sana," ucapnya.


Apalagi, kata dia, dengan terbitnya  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun  2021 tentang Perubahan atas PP nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi semakin memberatkan para kontraktor.


Ia berharap Pemkab Lotim memperbaiki hal itu guna menjaga iklim persaingan usaha jasa konstruksi berjalan dengan baik di Lombok Timur. 


Hingga berita ini dimuat, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, HM. Juaini Taofik belum memberikan jawaban terkait keluhan Ketua Gapeksindo di atas meski sudah coba dikonfirmasi via WhatsApp. 


Sementara itu, Kepala Badan Pengelola  Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lotim H. Hasni membantah pernyataan Ketua Gapeksindo terkait hutang jatuh tempo Pemkab Lotim kepada rekanan sebesar Rp. 64 M. 


Kata dia, dilansir Gledeknews.com, Sabtu, (16/04/2022), sisa pembayaran pekerjaan tahun 2021 kepada rekanan sudah dibayarkan oleh Pemerintah Daerah di tahun 2022 ini sebesar Rp. 65,9 Miliar. 


"Alhamdulillah sudah tuntas dibayar pada bulan Maret dan April ini tunggakan proyek yang belum dibayarkan tahun 2021 lalu," ujar Hasni dikutip dari sumber yang sama. (Yns) 


×
Berita Terbaru Update