Notification

×

Iklan

Iklan

Tiga Desa di Lotim Ditunjuk KPK Untuk Program Anti Korupsi

Thursday, April 21, 2022 | April 21, 2022 WIB Last Updated 2022-04-21T05:05:53Z

Wakil Bupati Lombok Timur H. Rumaksi Sjamsuddin menerima audiensi KPK di ruang rapat Wakil Bupati

Lombok Timur, Selaparangnews.com -  Kabupaten Lombok Timur menjadi salah satu Kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dipilih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk program Desa Antikorupsi. 


Tiga desa ditunjuk sebagai percontohan untuk program tersebut yaitu Desa Labuhan Lombok di Kecamatan Pringgabaya, Desa Kembang Kuning di Kecamatan Sikur dan Desa Kumbang, Kecamatan Masbagik. 


Wakil Bupati Lombok Timur H. Rumaksi Sjamsuddin, SH, menyambut baik hajatan KPK tersebut. Ia menilai dengan adanya percontohan Desa Antikorupsi di Lombok Timur diharapkan membangun dan menguatkan budaya antikorupsi, tidak hanya di desa tersebut, melainkan juga di tingkat Kabupaten.


Kata Wabup, Tiga desa itu diakui telah siap memenuhi indikator penilaian. Oleh Karenanya, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur akan membentuk tim yang akan mengawal melalui asistensi dan pembinaan terhadap tiga desa tersebut.


“Kami sangat mengapresiasi program Pendidikan Antikorupsi yang dilakukan oleh KPK. Ini akan menjadi syiar bagi daerah kami akan pentingnya integritas. Pada intinya kami sangat mengapresiasi dan kami siap untuk berkolaborasi. Kami juga siap menjadikan Lombok Timur ini menjadi yang terpilih sebagai Desa Antikorupsi” ujarnya saat menerima audiensi KPK RI di Ruang Rapat Wakil Bupati. Rabu  (20/04/2022).


Sementara itu, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Ariz Dedy Arham yang menemui Wabup di Ruang  memaparkan alasan dipilihnya Lombok Timur sebagai lokasi percontohan Desa Antikorupsi di NTB berdasarkan referensi dari tim penyusun buku Indikator Desa Antikorupsi.


“Ini adalah referensi dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, pemerhati desa, akademisi dan para pihak tersebut merekomendasikan desa yang ada di Kabupaten Lombok Timur,” ungkapnya.


Lebih jauh dijelaskannya komponen yang harus dipenuhi sebagai desa antikorupsi yang meliputi lima komponen dan 18 sub indikator. Lima komponen tersebut meliputi penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi publik, dan kearifan lokal.


Desa yang memenuhi komponen dan indikator tersebut akan dianugerahi  sebagai Desa Antikorupsi. Penganugerahannya direncanakan akan berlangsung Oktober mendatang.


Desa yang memenuhi komponen dan indikator tersebut akan dianugerahi  sebagai Desa Antikorupsi. Penganugerahannya direncanakan akan berlangsung Oktober mendatang.


Desa Antikorupsi merupakan upaya mewujudkan pemerintahan yang berintegritas mulai dari tingkat atas hingga ke tingkat desa sebagai elemen terkecil pemerintahan. Keberadaan Desa Antikorupsi diharapkan dapat mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi.


Turut mendampingi Wakil Bupati saat menerima audiensi KPK Inspektur Kabupaten Lombok Timur, Salmun Rahman, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten (PMD) Lombok Timur M. Khairi, Kabid. Pengelolaan Keuangan Desa Hj Martaniati, dan Subkoordinator Evalap Inspektorat, M. Husein Haekal.


Kunjungan KPK ini merupakan observasi awal pembentukan Desa Antikorupsi.  Program Desa Antikorupsi merupakan kerja sama KPK RI dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) guna menekan potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa. Desa sebagai lingkup pemerintahan terkecil dinilai berperan penting mencegah korupsi. (SN) 

×
Berita Terbaru Update