Notification

×

Iklan

Iklan

Gegara Sabu, Oknum ASN Lobar Dibekuk Satresnarkoba Polres Lotim

Monday, May 23, 2022 | May 23, 2022 WIB Last Updated 2022-05-23T06:02:40Z

Terduga pelaku LK bersama barang bukti saat diinterogasi Tim Penyidik Satresnarkoba Polres Lombok Timur

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lombok Barat inisial LK, 37 tahun asal Montong Sari, Kelurahan Gerung Utara, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat dibekuk Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur setelah kedapatan memiliki sabu. 


Penangkapan terhadap LK oleh Satresnarkoba Polres Lotim itu dilakukan pada Sabtu, 21 Mei lalu, sekitar pukul 17:00 wita di depan Kantor Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.


"Iya, terduga pelaku ini adalah ASN Pemkab Lobar," ujar AKP. I Gusti Ngurah Suputra, Kepala Satresnarkoba Polres Lombok Timur saat menggelar konferensi pers di ruang kerjanya. Senin, (23/05/2022). 


Penangkapan terhadap LK, kata Kasat, diketahui berdasarkan informasi yang berhasil didapatkan beberapa jam sebelumnya bahwa akan ada transaksi narkoba di seputaran Kecamatan Masbagik oleh seseorang dengan ciri-ciri tertentu. 


Berdasarkan informasi itu, lanjutnya, tim opsnal Satresnarkoba Polres Lotim langsung bergerak cepat melakukan pengawasan. Dan berdasarkan ciri-ciri itu langsung mengamankan LK, tepat di depan Kantor Desa Paok Motong. 


Setelah digeledah, kata Kasat, tim menemukan belasan poket sabu yang disimpan LK di beberapa tempat. 


"Di saku depan sebelah kiri ditemukan delapan poket sabu-sabu, kemudian di bawah telapak kakinya juga ditemukan 13 poket sabu-sabu," jelasnya sembari mengatakan bahwa di dalam jok motor milik LK juga ditemukan satu bendel klip kosong. 


Berdasarkan hasil interogasi terhadap LK, lanjutnya, barang haram tersebut didapatkan dari salah satu warga Dusun Embung Tampat Tengah, Desa Masbagik Selatan inisial MA.


"Diketahui bahwa sudah dua kali LK mengambil barang di MA," sebutnya seraya menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan LK, barang yang berhasil diamankan tersebut akan diedarkan di wilayah Gerung oleh terduga pelaku. 


Atas keterangan itu, kata dia, tim langsung bergerak menuju kediaman MA dan melakukan penggeledahan. Hasil penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa satu ATM Bank BNI, satu buku tabungan bank BNI atas nama istri MA dan uang tunai sebesar Rp. 10.800.000.


"Saat ini para terduga pelaku dan barang bukti ada di Mapolres Lombok Timur guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (Yns) 


 

×
Berita Terbaru Update