Notification

×

Iklan

Iklan

Hasni Optimis, Masa Kepemimpinan SUKMA Tak Akan Sisakan Hutang

Tuesday, August 30, 2022 | August 30, 2022 WIB Last Updated 2022-08-30T11:01:47Z

H. Hasni, Kepala BPKAD Kabupaten Lombok Timur

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lombok Timur H. Hasni optimis bahwa di masa kepemimpinan HM. Sukiman Azmy dan H. Rumaksi Sjamsuddin (SUKMA) di Kabupaten Lombok Timur tidak akan menyisakan hutang. 


Pasalnya, kata Hasni, sejumlah pinjaman yang diambil untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Kabupaten Lombok Timur, seperti di PT. Sarana Multi Infrastruktur dan PT. Bank NTB Syari'ah akan mulai dibayar dan diyakini lunas di tahun 2023.


"InsyaAllah, pinjaman-pinjaman ini akan selesai dibayar di masa kepemimpinan beliau (Bupati Sukiman -red)," ucapnya ditemui di ruang kerjanya belum lama ini. Selasa, (30/08/2022). 


Pembayaran paling lambat, terutama untuk PT. SMI, kata Hasni, akan selesai di bulan Maret 2024, yakni di masa kepemimpinan pelaksana tugas Bupati. Namun, tandasnya, hutang itu tidak akan sampai membebani Kepala Daerah yang baru. 


"Paling tidak sampai plt lah, dan tidak sampai membebani pimpinan yang baru," kata dia. 


Keterlambatan itu, lanjutnya, disebabkan oleh keterlambatan Pemkab Lotim melakukan peminjaman di PT. SMI, sehingga diperkirakan akan berhasil dilunasi sebelum pelantikan Bupati yang baru. 


Sebenarnya, kata Hasni, tidak ada persoalan jika tejadi keterlambatan dalam melunasi pinjaman di PT. SMI itu, karena merupakan program khusus untuk Peningkatan Ekonomi Nasional. "Kalau dari sisi kebolehan, boleh sampai delapan tahun," ujarnya. 


Bahkan, kata H. Hasni, beberapa Kabupaten dan Provinsi ada yang meminjam melebihi masa jabatannya. 


Akan tetapi, kata dia, Bupati Sukiman  dari awal berharap untuk melunasinya sebelum masa kepemimpinannya selesai atau sebelum adanya pimpinan baru di Lombok Timur. 


"Hal itu dibuktikan dengan MoU yang dibuat saat melakukan peminjaman dalam MoU itu tertuang waktu pelunasannya," pungkasnya sembari menjelaskan bahwa sebenarnya Bupati ingin diselesaikan di saat masih menjabat, tetapi karena proses peminjamannya sering diundur, akhirnya terlambat dimulainya peminjaman, sehingga waktu pelunasan juga akan mengalami keterlambatan, yakni paling lambat di masa kepemimpinan plt. Bupati. (Yns) 

×
Berita Terbaru Update