Notification

×

Iklan

Iklan

Mantan Anggota Dewan dan Kepala Dinas di Lotim Terjerat Kasus Korupsi Bantuan Alsintan dari Kementan RI

Friday, August 12, 2022 | August 12, 2022 WIB Last Updated 2022-08-12T05:12:17Z

Sumber: Liputan6.Com

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Salah satu oknum Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Mantan Kepala Dinas di Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terjerat kasus korupsi bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) dari Kementerian Pertanian RI. 

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Lombok Timur Lalu. Moh. Rasyid didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus M. Isa Ansyori saat menggelar jumpa pers penetapan tersangka kasus Alsintan tahun 2018 bersama awak media, Jum'at, (12/08/2022) di Aula Kantor Kejari Lotim.

Dalam konferensi pers tersebut, Kejari Lotim menetapkan tiga orang sebagai tersangka, di mana dua di antaranya adalah oknum mantan Anggota dewan dan oknum mantan Kepala Dinas Pemerintah Daerah setempat. 

Kasi Intel menyebutkan, oknum mantan anggota dewan yang terjerat kasus korupsi itu berinisial S dan Oknum Mantan Kepala Dinas itu adalah Z. 

Dalam kasus itu, sambungnya, S berperan sebagai orang yang  menyuruh tersangka lain inisial AM  untuk membentuk UPJA (Usaha Pelayanan Jasa Alsintan) untuk kemudian diajukan ke Dinas Pertanian setempat.

"UPJA itulah yang nantinya akan diusulkan untuk diterbitkan SK CPCL oleh Kepala Dinas sebagai syarat untuk bisa menerima bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian itu," ucapnya. 

Atas permintaan S, kata Kasi Intel, tersangka AM membentuk dua UPJA, yakni di Kecamatan Pringgabaya dan di  Kecamatan Suela. Akan tetapi, lanjutnya, UPJA yang dibentuk itu hanya formalitas saja agar dapat menerima bantuan Alsintan tersebut. 

"Mantan Kepala Dinas inisial Z itu berperan menerbitkan SK CPCL atas usulan S, tapi SK CPCL tersebut tidak diterbitkan melalui mekanisme verifikasi kebenaran dan keabsahan," sebutnya.

Adapun bantuan Alsintan untuk UPJA tahun 2018 itu, jelasnya, terdiri dari 5 Unit Traktor roda 4, 60 unit Traktor roda 2, 121 Unit Pompa Air merek Inari Pompa Air dengan Diameter 3 Inchi Enggine Honda 6,5 HP, 29 Unit  Pompa Air merek Honda Pompa Irigasi WB30XN dan 250 Handsprayer. 

Sayangnya, kata Kasi Intel, setelah dilakukan penyaluran, bantuan-bantuan itu tidak dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan pertanian, melainkan digunakan oleh S dan AM untuk kepentingan pribadinya dengan cara dijual dan dibagikan kepada orang-orang yang tidak berhak mendapatkan. 

Berdasarkan hasil hitungan BPKP, ujarnya, kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 3,8 Miliar lebih.

Dan kepada para tersangka itu, sambungnya, mereka diduga melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun, bahkan bisa hukuman mati dan seumur hidup kalau ada tindak pidana lain. (Yns) 

×
Berita Terbaru Update