Notification

×

Iklan

Iklan

Harus Ada Keterwakilan Perempuan Dalam Proses Rekruitmen Panwaslu Kecamatan

Thursday, September 22, 2022 | September 22, 2022 WIB Last Updated 2022-09-22T10:47:14Z

Suaidi Mahsun, Ketua Pokja Rekruitmen Pengawas Pemilu Kecamatan sekaligus Divisi SDM Bawaslu Kabupaten Lombok Timur

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Peran perempuan dalam proses pelaksanaan Pemilu di Indonesia semakin diprioritaskan. Dalam proses seleksi Pengawas Pemilu Kecamatan misalnya, keterwakilan 30 persen perempuan dijadikan sebagai salah satu penentu untuk melanjutkan proses seleksi ke tahap selanjutnya. 


Hal itu ditegaskan Suaidi Mahsun dari Divisi SDM Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Katanya, setelah masa pendaftaran berakhir pada 27 September mendatang, maka pihaknya akan melakukan pengecekan untuk melihat komposisi pendaftar di masing-masing Kecamatan. 


Hal itu, sambungnya, dilakukan untuk mengetahui apakah jumlah pendaftar di masing-masing Kecamatan sudah memenuhi dua kali dari jumlah kebutuhan atau belum. Dengan kata lain, harus ada minimal 6 pendaftar di masing-masing  Kecamatan dari 3 orang yang akan diterima nantinya.


Selain itu, lanjut Ketua Pokja seleksi Panwaslu Kecamatan ini, pengecekan juga dilakukan untuk melihat apakah 30 persen keterwakilan perempuan di masing-masing Kecamatan itu sudah terpenuhi atau belum. 


"Yang kedua, kita juga akan lakukan perpanjangan (proses seleksi -red) bila mana kita tidak temukan keterwakilan 30 persen perempuan di masing-masing Kecamatan," ujarnya ditemui di ruang kerjanya. Kamis, (22/09/2022). 


Ia menegaskan, keterwakilan 30 persen perempuan di masing-masing Kecamatan itu harus ada. Bahkan basisnya itu bukan lagi Kabupaten, melainkan Kecamatan. 


"Harus ada, dia tidak berbasis Kabupaten, melainkan Kecamatan," ujarnya seraya menjelaskan, jika ada Kecamatan yang belum memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan tersebut, maka proses seleksi akan diperpanjang. 


Ia mengaku bahwa keterwakilan perempuan dalam proses pengawasan Pemilu itu memang sangat diprioritaskan oleh pemerintah, bahkan sudah menjadi amanat undang-undang yang tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan rekruitmen Panwaslu Kecamatan.


"Sekarang ini memang beda, keterwakilan perempuan sangat dituntut dan diperhatikan," pungkasnya. (Yns) 


×
Berita Terbaru Update