Notification

×

Iklan

Iklan

Terindikasi Korupsi, Penyaluran Dana Desa Jero Gunung Bakal Dihentikan Pemerintah Pusat

Monday, December 5, 2022 | December 05, 2022 WIB Last Updated 2022-12-05T11:26:11Z

Salmun Rahman, Kepala Dinas PMD Kabupaten Lombok Timur

SELAPARANGNEWS.COM - Satu makan nangka semua kena getahnya. Demikian bunyi pribahasa yang bisa digunakan untuk menggambarkan kondisi Desa Jerogunung, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur. 


Pasalnya, gegara ulah salah satu oknum perangkat desa yang terindikasi melakukan penyelewengan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), masyarakat Desa Jerogunung harus ikut merasakan akibatnya untuk tidak lagi mendapat Dana Desa dari pemerintah pusat. 


Hal itu diakui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lombok Timur Salmun Rahman kepada Wartawan. Senin, (05/12/2022). 


"Ya kasus Jerogunung kan ada viral di media sosial, bahwa ada kebijakan dari pemerintah pusat akan menghentikan penyaluran Dana Desa," kata dia. 


Menurutnya, pemerintah pusat melakukan hal itu setelah mencuatnya kasus penyalahgunaan APBDes di Desa tersebut, termasuk Dana Desa. 


Dan memang, kata Salmun, berdasarkan pemeriksaan Inspektorat Daerah bahwa ada indikasi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. 


"Informasinya sih ratusan juta, lebih jelasnya nanti di Inspektorat," kata Salmun Rahman saat ditanya jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut. 


Salmun mengatakan, oknum perangkat desa yang melakukan penyelewengan itu sudah menyerahkan diri ke APH (Aparat Penegak Hukum). 


"Jadi kasus ini sudah diatensi oleh APH dan diketahui oleh pusat," ujarnya. 


Perlu diingat, sambung Mantan Inspektur Inspektorat Daerah Lotim ini, syarat penyaluran Dana Desa itu adalah adanya pertanggungjawaban terhadap segala bentuk pengeluaran yang ada di Desa. 


Pertanggungjawaban itu juga, tukasnya, sebagai syarat untuk menyalurkan Dana Desa tahap selanjutnya. 


Karena itu, Ia mengingatkan supaya pemerintah Desa hati-hati dalam menggunakan Dana tersebut. Salmun mengimbau supaya pemerintah Desa mengalokasikannya berdasarkan peruntukkan yang sudah ditetapkan. 


Jika tidak demikian, tegas Salmun, maka akan terjadi penyelewengan. Dan apabila sudah ada indikasi seperti itu yang berdampak pada pemberhentian Dana Desa maka yang rugi adalah masyarakat. 


"Kasian masyarakat kita, jangankan terhenti, terlambat saja sudah rugi kita, apalagi tidak ada sama sekali," pungkasnya. (Yns)

×
Berita Terbaru Update