Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Pohgading Timur Hearing ke BPN Soal Status Tanah di Wilayah Pantai Pondok Kerakat

Tuesday, December 6, 2022 | December 06, 2022 WIB Last Updated 2022-12-06T07:54:09Z

Puluhan warga Desa Pohgading Timur saat tiba di Kantor BPN Selong

SELAPARANGNEWS.COM - Puluhan Warga Pohgading Timur, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, pada Selasa, (06/12/2022). 


Kedatangan warga itu dalam rangka menyampaikan keberatan atas adanya dugaan penerbitan sertifikat perorangan oleh BPN di wilayah Pantai Pondok Kerakat seluas 50 Hektare. 


Perwakilan masyarakat Pohgading Timur Rohdi menyampaikan bahwa ada aktivitas pengukuran lahan di wilayah tersebut yang dicurigai sebagai upaya pembuatan sertifikat oleh BPN.


Pasalnya sebelum itu, kata dia, lahan tersebut dikapling-kapling oleh pemerintah Desa setempat atas nama orang perorangan sebagai lahan garapan. 


Padahal, kata dia, lahan itu bukan milik perseorangan, melainkan milik negara atau pemerintah daerah berdasarkan SK Bupati Lombok Timur HM. Sukiman Azmy. 


Karena itu menurutnya, penerbitan sertifikat terhadap lahan tersebut  cacat hukum, karena itu lahan pemerintah, bukan masyarakat. 


"Ini lahan negara pak, bukan lahan perorangan, jadi tolong dibatalkan penerbitan sertifikat itu," kata Rohdi saat hearing di Kantor BPN Selong.


Lagi pula, kata Rohdi, upaya pemerintah Desa mengkapling-kapling lahan tersebut untuk lahan garapan  juga tidak benar.


Apa sebab? Karena sampai saat ini tidak ada tanaman apapun di lahan tersebut sebagai bukti bahwa itu lahan garapan. "Syarat buat izin garap kan harus ada tanaman," tandasnya. 


Selain itu, kata Rohdi, orang yang tinggal di lingkungan itu juga tidak semuanya mendapatkan izin lahan garap tersebut, kecuali hanya beberapa gelintir orang kerabat dekat kepala desa dan orang-orang yang menjadi panitia pembangunan tambak udang di wilayah tersebut. 


Menurutnya, hal itu tidak adil dan berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat. Karena itu, lebih baik lahan tersebut diambil oleh pemda bukan dikuasai oleh perorangan. 


"Karena memang kan lahan tersebut merupakan lahan milik pemda," pungkasnya.


Sementara pihak BPN Selong membantah keras apa yang disampaikan masyarakat Pohgading Timur soal penerbitan sertifikat seluas 50 hektare di wilayah Pantai Kerakat. 


Hal itu dijelaskan Kasi Survey dan Pemetaan BPN Selong Taufikurahman yang juga hadir menemui Warga Pohgading Timur bersama Kepala BPN. 


Meskipun tak menampik bahwa pihaknya memang benar sudah turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran di wilayah Pantai Kerakat. 


Namun, tegas Taufikurahman, hal itu dilakukan untuk memetakan wilayah lahan milik pemerintah daerah berdasarkan permintaan dari pemerintah daerah sendiri. 


"Jadi BPN ikut turun melakukan pengukuran itu bukan dalam rangka menerbitkan sertifikat, tapi inventarisasi aset pemda," ujarnya. 


Lagi pula, kata dia, yang turun saat itu bukan hanya BPN, melainkan tim pemerintah daerah bersama BPN untuk memastikan sampai mana batas lahan yang menjadi milik pemda. 


Taufikurahman dengan tegas menyatakan bahwa hampir satu tahun hingga 5 bulan terkahir, pihaknya tidak menerbitkan sertifikat. 


Karena itu, Ia menyarankan kepada warga Pohgading Timur untuk bersurat kepada BPN terkait penolakan itu, lengkap dengan nama dan tanda tangan masyarakat yang ikut melakukan penolakan. 


Selain itu, pihaknya juga meminta supaya warga mendesak pemerintah Desa untuk mencabut izin lahan garap yang diterbitkan oleh Desa jika memang benar bahwa izin tersebut cacat secara hukum. (Yns) 

×
Berita Terbaru Update