Notification

×

Iklan

Iklan

Pemantau Pemilu PMII Bali-Nusra Ingatkan KPUD Soal Kode Pada Data Pemilih

Friday, April 7, 2023 | April 07, 2023 WIB Last Updated 2023-04-07T06:55:10Z

Ahmad Muzakkir, Koordinator Lembaga Pemantau Pemilu PMII Bali-Nusra

SELAPARANGNEWS.COM - Proses pemutakhiran Data Pemilih yang saat ini sedang dilakukan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU), tak sedikit ditemui masalah terutama dalam prosedur dan validitas Data Pemilih, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). 


Seperti halnya yang terjadi beberapa hari lalu, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur walk out saat Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024, yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur.


"Ini harus diperhatikan, karena salah satu permasalahan utama yang seringkali muncul dalam setiap penyelenggaraan Pemilu adalah penyusunan daftar pemilih yang masih terkendala akurasi, komprehensifitas, dan kemutakhiran data," ungkap Ahmad Muzakkir selaku Koordinator Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) PKC PMII Bali-Nusra.


Pasalnya, dalam Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024, KPU Lombok Timur, tidak terlebih dahulu membuka hasil pleno secara berjenjang baru kemudian berbicara data dari Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). 


Selain itu tidak sedikit data yang berubah dan tidak sesuai dengan hasil Pleno tingkat PPK (kecamatan), sehingga Bawaslu merekomendasikan untuk Pleno ulang di tingkat Kecamatan.


"Maka benar jika ada temuan hasil pengawasan bawaslu atau ada mekanisme, prosedur yang kurang tepat yang di lakukan KPU dalam proses ini, maka harus ditindak lanjuti Rekomendasi Bawaslu tersebut oleh KPU, supaya prinsip akurat dalam penyusunan daftar pemilih tersebut tetap dijunjung tinggi," jelas Zakkir. 


Zakkir maklum, bahwa ada tahapan lanjutan dari proses awal ini, namun ia menegaskan, bahwa sesuatu yang diawali dengan kekeliruan, maka berakhir dengan kehancuran. 


Ini juga menjadi warning bagi KPUD, bahwa informasi yang didapat LPP, ada KPUD yang tidak memasukkan kode 4 pada pemilihan pindah domisili, ada juga yang memasukkan disabilitas kepada pemilih umum. 


Ia mengingatkan KPUD, agar lebih jeli dalam memantau data, terutama soal kode 4. Katanya, di beberapa kabupaten, ada sikap yang berbeda, ada yang mengabaikan, ada yang menghapus, ada juga yang menaruh kode 4 tersebut. 


"Demikian halnya dengan pemilih disabilitas, yang perlakuannya berbeda, ada yang memberikan kode, ada yang memasukkannya pada pemilih umum," pungkasnya. (SN) 

×
Berita Terbaru Update