Notification

×

Iklan

Iklan

IKADIN NTB Sayangkan Dokumen Rahasia KPK Bocor, Diintervensi Pihak Tertentu?

Wednesday, August 30, 2023 | August 30, 2023 WIB Last Updated 2023-08-29T16:17:16Z

Dr. Irpan Suriadiata, Ketua IKADIN NTB

SELAPARANGNEWS.COM - Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr. Irpan Suriadiata menyayangkan dokumen rahasia Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bocor ke publik dan tersebar luas di media sosial terkait penetapan Walikota Bima Muhammad Lutfi sebagai tersangka. 


"Kami sangat menyayangkan dokumen KPK yang seharusnya bersifat rahasia bisa tersebar ke publik sebelum dokumen tersebut dikeluarkan secara resmi oleh KPK," katanya kepada Media. Selasa, (29/08/2023). 


Terkait penetapan Walikota Bima sebagai tersangka, kata Dr. Irpan, hal itu adalah ranah KPK sendiri dan sebagai advokat yang merupakan bagian dari penegak hukum, pihaknya menghargai proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK tersebut. 


Akan tetapi, lanjutnya, bocornya dokumen rahasia KPK seperti itu seharusnya tidak boleh terjadi, karena akan mempertajam dugaan masyarakat bahwa selama ini KPK tidak netral.


Tidak menutup kemungkinan, ujar dia, peristiwa itu akan memunculkan dugaan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang bisa mengintervensi KPK dan bisa mengakses dokumen rahasia KPK sebelum dipublikasi resmi secara resmi oleh KPK.


"Penetapan tersangka terhadap Walikota Bima Muhammad Lutfi belum dirilis resmi, tapi dokumen rahasia KPK yang terkait dengan hal tersebut sudah menyebar di media sosial," jelasnya sembari mengatakan bahwa ternyata ada surat KPK yang bisa diakses publik terkait dengan penetapan tersangka ini. 


Dr. Irpan menegaskan, salah satu tolok ukur independensi KPK adalah ketika tidak ada pihak manapun yang mengetahui keputusan pimpinan KPK sebelum dirilis secara resmi.


Kalau belum dirilis secara resmi orang sudah tahu berarti ini ada pihak-pihak yang berkomunikasi secara ilegal dengan KPK berkaitan dengan hal ini.


"Hal ini akan sangat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK dalam proses penegakan hukum. Stop menegakkan hukum karena ada intervensi dan kepentingan pihak-pihak tertentu," pungkasnya. (SN) 

×
Berita Terbaru Update