![]() |
| Surat Dikbud Lotim terbaru terkait KBM selama bulan Ramadhan |
SELAPARANGNEWS.COM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur merevisi surat edaran terkait kegiatan libur dan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) selama Bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Revisi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri tertanggal 13 Februari 2026.
Revisi ini merujuk pada Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, dan Nomor 400.1/857/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1447 H/2026 M.
Dengan terbitnya surat terbaru ini, maka Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Nomor 400.3/258/Dikbud/2026 tanggal 13 Februari 2026 tentang Kegiatan Pembelajaran Selama Bulan Ramadhan Tahun 1447 H/2026 M secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dalam ketentuan terbaru tersebut, pengaturan pembelajaran selama Ramadhan dibagi dalam beberapa tahapan.
Pada tanggal 16 hingga 21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai dengan penugasan dari satuan pendidikan.
Selanjutnya, pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026, kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan di satuan pendidikan. Selain kegiatan akademik, sekolah diharapkan mengisi Ramadhan dengan aktivitas yang meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial pembentuk karakter.
Bagi peserta didik beragama Islam, dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan sejenis. Sementara bagi peserta didik non-Muslim, dianjurkan melaksanakan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Kemudian, pada 16 hingga 28 Maret 2026 ditetapkan sebagai libur bersama Idul Fitri bagi satuan pendidikan. Selama masa libur, peserta didik diharapkan memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi guna memperkuat persaudaraan dan tali kekeluargaan. Kegiatan pembelajaran di sekolah dijadwalkan kembali normal mulai 30 Maret 2026.
Terkait jam belajar, selama Bulan Ramadhan ditetapkan mulai pukul 08.00–11.00 WITA untuk tingkat SD dan 08.00–12.00 WITA untuk tingkat SMP. Sekolah diminta menyesuaikan pengaturan waktu setiap mata pelajaran maupun kegiatan Imtaq sesuai kondisi masing-masing.
Dikbud juga menginstruksikan agar intensitas pembelajaran, khususnya aktivitas fisik, dikurangi. Sekolah diharapkan lebih menekankan asesmen formatif untuk memantau perkembangan belajar peserta didik, serta memberikan perhatian khusus bagi anak berkebutuhan khusus.
Selain itu, sekolah diminta menjaga keamanan aset seperti laboratorium, perangkat TIK, perpustakaan, serta sarana prasarana lainnya selama masa libur dengan pengaturan petugas piket dan koordinasi pihak terkait. Sekolah juga diwajibkan menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua atau wali murid apabila membutuhkan informasi atau ingin melaporkan hal-hal terkait keselamatan dan perlindungan siswa.
Untuk mendukung kegiatan ekstrakurikuler keagamaan, sekolah dapat bekerja sama dengan ustadz, pondok pesantren, dan tokoh agama, khususnya bagi sekolah yang tidak memiliki tenaga pembina memadai, dengan melibatkan komite sekolah.
Kepala sekolah diwajibkan melaporkan seluruh kegiatan siswa selama Ramadhan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur. Sementara para pengawas sekolah diminta melakukan monitoring dan pendampingan agar pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan.
Dikbud Lombok Timur berharap seluruh satuan pendidikan dapat melaksanakan ketentuan tersebut dengan penuh tanggung jawab demi menjaga kualitas pembelajaran sekaligus memperkuat pembinaan karakter selama Bulan Suci Ramadhan. (SN)
