Notification

×

Iklan

Iklan

Dewan Bantah Pernyataan Pj. Bupati Lotim Soal Raperda Tak Masuk Propemperda 2023

Wednesday, October 18, 2023 | October 18, 2023 WIB Last Updated 2023-12-04T18:17:39Z

Rapat Paripurna III Masa Sidang I Rapat Ke Dua

SELAPARANGNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membantah pernyataan Penjabat Bupati Lombok Timur HM. Juaini Taofik terkait Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Perempuan, dan Anak yang dikatakan tidak masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2023.


Hal itu ditegaskan Anggota DPRD Lotim Huspiani saat menyampaikan tanggapan gabungan fraksi DPRD Lombok Timur terkait jawaban Kepala Daerah terkait Dua Raperda inisiatif Dewan yang diusulkan jadi Perda dalam agenda Rapat Paripurna III Masa Sidang I Rapat Ke Dua pada Selasa, 17 Oktober 2023 kemarin. 


Huspiani mengatakan, Raperda itu awalnya berjudul Raperda Kabupaten Inklusif. Namun, lanjutnya, Raperda Inisiatif Dewan tersebut telah mengalami harmonisasi di Kementerian Hukum dan Ham NTB, sehingga judulnya diubah menjadi Raperda Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Perempuan, dan Anak. 


Karena itu menurut dia, hanya judulnya saja yang berubah, sementara isi dan substansi Raperda tersebut tidak mengalami perubahan esensial. 


“Apa yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa Raperda ini tidak masuk dalam Propemperda 2023 adalah sesungguhnya tidak benar, karena memang Pada penetapan Propemperda 2023 Raperda ini berjudul Kabupaten Inklusif, akan tetapi setelah kami melakukan Proses Harmonisasi di KUMHAM NTB judul Raperda dirubah menjadi Penghormatan,Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Perempuan dan Anak, secara substansi tidak berubah," jelasnya. Rabu, (18/10/2023). 


Katanya, fraksi-fraksi DPRD berkomitmen untuk melanjutkan pembahasan Raperda ini dan mengangkat isu-isu penting yang terkait dengan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, perempuan, dan anak di wilayah Kabupaten Lombok Timur.


"Penyampaian tanggapan ini mencerminkan upaya serius DPRD Kabupaten Lombok Timur dalam menjawab tuntutan masyarakat dan memastikan bahwa peraturan yang diusulkan akan memberikan perlindungan yang tepat bagi masyarakat yang membutuhkan," paparnya. 


Ia melanjutkan bahwa dua momen itu mencerminkan komitmen DPRD dan Pemerintah Daerah untuk menjawab tuntutan masyarakat dan mengatasi isu-isu penting yang menjadi fokus dalam dua Raperda ini.


Sebelumnya, Penjabat Bupati Lombok Timur HM. Juaini Taofik mengatakan bahwa Pemerintah Daerah prinsipnya menyetujui pembahasan lebih lanjut terkait dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang menjadi inisiatif DPRD Lombok Timur, termasuk Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Perempuan, dan Anak. 


Meskipun Raperda tersebut menurut catatan Pemerintah Daerah belum termasuk Raperda inisiatif DPRD yang telah ditetapkan dalam Propemperda 2023, namun pembahasan Raperda ini diberikan peluang oleh peraturan perundang-undangan. Hal ini telah diatur dengan jelas dan tegas dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. (Yns) 

×
Berita Terbaru Update