![]() |
Salah satu kepala sekolah saat menghadiri panggilan kejaksaan Negeri Lombok Timur untuk memberikan keterangan |
SELAPARANGNEWS.COM - Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proyek pengadaan Alat Teknologi Informasi (TIK) berupa Chromebook di Bidang SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur memasuki babak baru, di mana Kejaksaan Negeri Lombok Timur mulai memanggil para kepala sekolah untuk dimintai keterangan.
Pada Kamis, 15 Mei 2025 kemarin, sejumlah Kepala Sekolah dari Kecamatan Labuhan Haji nampak hadir di Kantor Kejaksaan untuk memenuhi panggilan. Terlihat juga mereka membawa sejumlah Chromebook yang didapat di sekolah tersebut.
"Saya hari ini datang diperiksa sebagai saksi," kata salah satu Kepala Sekolah kepada Wartawan.
Ia mengatakan bahwa dirinya hadir di Kantor Kejari bersama sejumlah kepala sekolah lainnya sejak pagi dan keluar sekitar pukul 11.30 Wita. "Saya dari pagi dini, dan didalam banyak teman - teman kepala sekolah yang belum dipanggil," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh kepala sekolah laine asal Kelurahan Suryawangi yang juga dipanggil untuk memberi keterangan terkait pengadaan Chromebook tersebut. "Setelah kami diperiksa, semua Chromebook diambil," singkatnya.
Kasus pengadaan Alat TIK berupa Chromebook tersebut resmi naik ke tahap penyidikan per 30 April 2025 lalu setelah pihak kejaksaan menemukan adanya indikasi korupsi dalam proyek tersebut.
Program tersebut merupakan proyek tahun 2022 dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp.32.438.460.000.
Dari hasil Pengumpulan Keterangan dan Data yang dilakukan Kejaksaan kepada seluruh pihak, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan peristiwa pidana yang mengarah kepada tindak pidana korupsi, di antaranya berupa pengadaan barang yang belum sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 yang mensyaratkan adanya Chrome Os (education update), serta terdapat dugaan mengarahkan kepada penyedia barang tertentu.
Dilansir sejumlah media, Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah memanggil puluhan Kepala Sekolah untuk dimintai keterangan, termasuk guru yang menjadi penerima bantuan tersebut sebagai saksi.
Kejaksaan Negeri Lombok Timur mempercepat proses penyidikan ini agar segera menemukan siapa yang bertanggung sebagai tersangka. (Yns)