![]() |
Gambar Ilustrasi Chromebook |
SELAPARANGNEWS.COM - Di tengah proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Negeri Lombok Timur terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), ternyata Inspektorat Daerah juga ikut turun melakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus) terkait kasus tersebut.
Hal itu diungkapkan Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Daerah Kabupaten Lombok Timur H. Haerudin kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya. Rabu, (28/05/2025). Ia menyebutkan bahwa proses Riksus yang telah berjalan selama satu bulan iti dilakukan atas perintah Bupati.
"Kami di Inspektorat juga melakukan pemeriksaan, tetapi itu penugasan dari Bupati," ucapnya.
Beda dengan Kejaksaan yang fokus pada Bidang SD tahun anggaran 2022, Inspektorat, kata dia, justru melakukan pemeriksaan terhadap SD dan SMP di tiga tahun anggaran sebelumnya, yaitu anggaran tahun 2022, 2023 dan 2024.
Menurutnya, proses Riksus terhadap kasus itu akan membutuhkan waktu yang cukup lama, mengingat banyaknya sekolah yang harus didatangi. Pihaknya sengaja tidak mengumpulkan sekolah itu di satu tempat melainkan mendatanginya satu persatu sebagai bagian dari strategi pemeriksaan.
"Kalau Riksus ini kami tidak menggunakan sampel, harus bertemu langsung dan cek barangnya," jelas H. Haerudin.
Kendati berjalan masing-masing dengan Kejaksaan, tapi pihaknya mengaku tetap melakukan koordinasi. Kata dia, ketika melakukan penghitungan kerugian negara, Kejaksaan biasanya akan meminta Auditor dari Inspektorat, meskipun bisa saja lewat BPKP atau akuntan Publik. "Tapi biasanya yang diminta itu Inspektorat," imbuhnya.
Kasus Chromebook ini mencuat ke Publik semenjak diatensi oleh Kejaksaan. Kejaksaan sendiri telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan sejak 30 April 2025. Puluhan Kepala sekolah dan belasan pejabat terkait juga telah diperiksa, termasuk menahan ratusan Chromebook yang diberikan ke sekolah.
Saat ini, kasus yang menelan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Program Mendikbudristek sebesar Rp. 32 M lebih itu masih berproses di Kejaksaan untuk menemukan titik terang siapa yang bertanggung jawab.
Pasalnya, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan ditemukan adanya indikasi korupsi dalam proses pengadaannya.
Kejaksaan menilai bahwa kualitas Chromebook yang diterima tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 yang mensyaratkan adanya Chrome Os (education update).
Selain itu, Jaksa juga melihat adanya dugaan monopoli dengan mengarahkan kepada penyedia barang tertentu untuk mengadakan barang. (Yns)