Notification

×

Iklan

Iklan

Inspektorat Lotim Segera Rampungkan Riksus Desa Pohgading

Rabu, 28 Mei 2025 | Mei 28, 2025 WIB Last Updated 2025-05-28T13:05:03Z

H. Haerudin, Inspektur Pembantu V Inspektorat Daerah Kabupaten Lombok Timur

SELAPARANGNEWS.COM - Inspektorat Daerah Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masih melakukan pemeriksaan khusus (Riksus) terhadap dugaan penyelewengan Dana Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya.


Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Daerah Kabupaten Lombok Timur H. Haerudin mengatakan bahwa Riksus tersebut dilakukan atas permintaan Kejaksaan Negeri Lombok Timur. 

Proses pemeriksaan itu, kata dia, sudah memasuki minggu kedua dan akan selesai selama 20 hari sesuai target yang telah ditentukan. "Sekarang sudah masuk minggu kedua, targetnya 20 hari kerja," jelasnya kepada wartawan di ruang kerjanya. Rabu, (28/05/2025). 

Ia menyebutkan bahwa yang diperiksa itu ialah penggunaan anggaran Dana Desa Pohgading tahun 2024, baik anggaran yang digunakan untuk pembangunan fisik ataupun non fisik. "Semuanya akan kami periksa," tegasnya. 

Terkait hasil pemeriksaan, Ia mengatakan bahwa hal itu hanya boleh disampaikan kepada institusi yang meminta, seperti Kejaksaan dan Kepolisian. 

Pasalnya, tegas H. Haerudin, tugas Inspektorat hanyalah melakukan pemeriksaan saja. Dan kalaupun ada pihak yang ingin mengetahui hasil pemeriksaan tersebut, maka bisa diakses melalui lembaga yang meminta. Ia mengatakan hal itu merupakan kode etik yang harus dipegang teguh. 

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Lotim Ugi Ramantyo mengatakan bahwa kasus Desa Pohgading tengah diaudit oleh Inspektorat Daerah sejak dilimpahkan pada Bulan April 2025 lalu. 

Katanya, hal itu dilakukan berdasarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) Tiga Menteri, di mana sebelum melakukan penyelidikan, Jaksa diwajibkan untuk melimpahkannya ke Pemerintah Daerah melalui Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. 

"Kami mengikuti SKB tiga Menteri bahwa sebelum melakukan penyelidikan, kami limpahkan ke Inspektorat terlebih dahulu," ujarnya dikonfirmasi via telepon. Rabu, 28 Mei 2025.
 
Ia mengatakan bahwa nantinya Kejaksaan akan menelaah kembali hasil Riksus tersebut sebelum ke tahap penyelidikan. 

Sebagai informasi, kasus dugaan penyelewengan Dana Desa Pohgading ini dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur pada 21 Januari 2025 lalu oleh Forum Peduli Masyarakat (FPM) Desa Pohgading. 

Ada 10 point yang dilaporkan, di antaranya adalah terkait dugaan penyelewengan Dana Kerawanan Sosial, Dana BUMDes, Dana Perbaikan Saluran Irigasi (Gorong-Gorong), dan juga adanya dugaan Dana Bantuan Sosial yang tidak tepat sasaran. (Yns) 
×
Berita Terbaru Update