Notification

×

Iklan

Iklan

Ketahui Dua Jenis Pemeriksaan Khusus di Inspektorat, Boleh Mengembalikan Temuan Kerugian Negara Apabila....

Rabu, 28 Mei 2025 | Mei 28, 2025 WIB Last Updated 2025-05-28T13:54:16Z

Gambar ilustrasi

SELAPARANGNEWS.COM - Kurangnya informasi terhadap sesuatu kerap kali membuat orang menjadi salah paham, apalagi hal itu menyangkut masalah dan proses hukum, terutama yang terjadi di lembaga pemerintah.


Salah satu proses hukum yang kerap menimbulkan kesalahpahaman ialah adanya keputusan Aparat Penegak Hukum (APH) yang dinilai aneh, di mana seorang terlapor yang terbukti menimbulkan kerugian negara tapi malah ditutup karena pihak terlapor siap melakukan pengembalian. 

Terhadap persoalan semacam itu Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Daerah Kabupaten Lombok Timur H. Haerudin menjelaskan bahwa yang perlu dipahami ialah terkait dua bentuk pemeriksaan, pertama ialah pemeriksaan investigasi dan yang kedua adalah pemeriksaan untuk keperluan penyidikan. 

Dalam pemeriksaan Investigasi ini, lanjutnya, orang yang dilaporkan masih diberikan kesempatan untuk melakukan pengembalian jika ditemukan adanya penyelewengan. 

"Mereka diberikan waktu 60 hari untuk melakukan pengembalian, jika lebih lebih dari itu tidak dilakukan maka akan lanjut ke pengadilan," jelasnya. 

Jenis pemeriksaan kedua, sambung H. Haerudin, ialah untuk keperluan penyidikan, di mana Inspektorat diminta oleh Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan auditor untuk mengetahui kerugian negara. 

Pemeriksaan jenis ini, kata dia, terlapor tidak diberikan ruang untuk melakukan pengembalian, melainkan harus dibawa ke pengadilan. "Kalau pemeriksaan untuk menghitung kerugian negara ini harus diselesaikan di pengadilan, " pungkasnya. (Yns) 


×
Berita Terbaru Update