![]() |
Gambar Ilustrasi Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur |
SELAPARANGNEWS.COM - Kejaksaan Negeri Lombok Timur mulai melakukan pemeriksaan terhadap kasus Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya yang dilaporkan Forum Peduli Masyarakat (FPM) pada awal tahun 2025 lalu.
Kasi Intel Kejari Lotim Ugi Ramantyo mengatakan bahwa kasus tersebut kini tengah diaudit oleh Inspektorat Daerah sejak dilimpahkan pada Bulan April 2025.
Katanya, hal itu dilakukan berdasarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) Tiga Menteri bahwa sebelum melakukan penyelidikan, Jaksa diwajibkan untuk melimpahkannya ke Pemerintah Daerah melalui Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
"Kami mengikuti SKB tiga Menteri bahwa sebelum melakukan penyelidikan kami limpahkan ke Inspektorat terlebih dahulu," ujarnya dikonfirmasi via telepon. Rabu, (28/05/2025).
Kasi Intel belum bisa memastikan kapan proses Audit tersebut selesai dilakukan oleh Inspektorat. Posisi Kejaksaan saat ini, jelas Kasi Intel ialah menunggu hasil Audit tersebut sebagai modal untuk melakukan tahap selanjutnya.
"Setelah ada hasil itu kami baru bisa menelaah kembali hasil temuan dari Inspektorat," jelasnya sembari menegaskan bahwa kasus ini belum masuk ke tahap penyelidikan, karena sebelum ke sana pihaknya berkewajiban untuk melimpahkannya ke Inspektorat Daerah berdasarkan SKB Tiga Menteri tersebut.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Sekretaris Forum Masyarakat Peduli (FPM) Pohgading Moh. Takdir mengatakan bahwa ada 10 Poin yang dilaporkan dalam kasus tersebut yang berkaitan dengan dugaan penyelewengan penggunaan Dana Desa tahun 2024, baik pekerjaan Fisik maupun non Fisik.
Beberapa di antaranya adalah Dana Kerawanan Sosial, Dana BUMDes, Dana Perbaikan Saluran Irigasi (Gorong-Gorong), dan juga dugaan Dana Bantuan Sosial yang tidak tepat sasaran. (Yns)