Notification

×

Iklan

Iklan

Jaksa Telusuri Rantai Pasok dari Tujuh Penyedia Chromebook Dikbud Lotim

Sabtu, 14 Juni 2025 | Juni 14, 2025 WIB Last Updated 2025-06-13T23:31:00Z

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Hendro Wasisto (kanan) didampingi Kasi Intelijen Ugik Ramantyo (kiri) menggelar Konferensi Pers bersama media (Dok.Selaparangnews.com) 

SELAPARANGNEWS.COM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Lombok Timur terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Chromebook Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur Tahun Anggaran 2022.


Kepala Kejari Lombok Timur, Hendro Wasisto mengungkapkan, meskipun ada tujuh penyedia yang berkontrak dengan PPK lewat e katalog dalam pengadaan chromebook ini. 


Namun, pihaknya tidak membatasi penyidikan hanya pada penyedia saja, melainkan juga menelusuri asal-usul barang yang dipasok ke sekolah-sekolah tersebut. 


"Ada tujuh penyedia yang memang berkontrak melalui e katalog, tapi yang tujuh ini sebagimana di LKPP dia punya rantai pasok, sehingga ini juga turut diperiksa melakukan croscek untuk mengetahui kebenarannya," kata Kajari menjawab wartawan belum lama ini. Sabtu, (14/06/2025). 


Langkah ini menurutnya penting untuk memastikan seluruh rantai pasok pengadaan berjalan sesuai prosedur dan tidak ada praktik mark-up atau pengadaan fiktif.


Kajari mengatakan, selama lebih dari 40 hari proses penyidikan berlangsung sejak tanggal 30 April 2025 lalu, Jaksa telah memeriksa 38 orang, menyita tiga handphone, 416 Dokumen dan 20 persen unit Chromebook dari keseluruhan yang diterima di Sekolah. 


"Jadi dokumen-dokumen itu juga termasuk dari dokumen rantai pasok pengadaan yang juga kami periksa," imbuhnya. 


Kajari membeberkan sejumlah indikasi PMH (Perbuatan Melawan Hukum) yang ditemukan dalam proses penanganan kasus tersebut, dua di antaranya adalah spesifikasi barang yang tidak sesuai dengan ketentuan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan.


“Seperti yang sudah kami sampaikan di awal bahwa Chromebook ini chrome educationnya harus original dan terdaftar di kementerian pendidikan karena akan digunakan untuk Assessment Nasional Berbasis Komputer (ANBK)," jelasnya.


Indikasi lainnya yang mengarah pada PMH ialah adanya dugaan bahwa sebagian unit yang didistribusikan di 82 SD penerima di Lombok Timur itu merupakan produk lama yaitu keluaran tahun 2021. 


Namun, Ia mengatakan bahwa dugaan itu masih didalami, saat ini tengah di periksa di Kementerian Perindustrian dan Kemendikbud. "Berdasarkan hasil penelisikan kami bersama ahli, kami menemukan adanya indikasi beberapa Chromebook itu keluaran tahun 2021," pungkasnya. (Yns) 

×
Berita Terbaru Update