Notification

×

Iklan

Iklan

Setelah Kepsek dan Pejabat, Giliran Penyedia Barang Diperiksa Jaksa Terkait Kasus Chromebook Dikbud Lotim

Senin, 02 Juni 2025 | Juni 02, 2025 WIB Last Updated 2025-06-02T10:07:26Z

Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur
 

SELAPARANGNEWS.COM - Penyedia barang pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa Chromebook di Bidang SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur diperiksa penyidik kejaksaan.


Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur Ugi Ramantyo kepada Selaparangnews.com. "Hari ini kami masih menjadwalkan 2 orang terkait hal tersebut," ujar Kasi Intel tanpa menyebutkan identitas kedua vendor tersebut saat dikonfirmasi via WhatsApp, pada Senin, (02/06/2025). 


Pihaknya membantah para penyedia barang itu diperiksa secara online atau daring oleh tim penyidik seperti informasi yang yang didapatkan Selaparangnews.com.


"Tim penyidik kami tetap melakukan pemeriksaan secara langsung, tidak melakukan secara daring mas," jelasnya sembari meminta untuk menunggu informasi selanjutnya dari penyidik.


Sebelumnya, Penyidik Kejari Lotim telah memeriksa puluhan Kepala Sekolah dan belasan pejabat yang terkait dengan kasus tersebut, termasuk mengamankan ratusan Chromebook dari sekolah-sekolah yang menjadi penerima.


Proyek Chromebook yang ditangani Kejaksaan ini merupakan proyek Bidang SD Dikbud Lotim tahun anggaran 2022, yang merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi senilai Rp. 32,4 M. 


Kasus ini resmi dinaikkan ke tahap Penyidikan per 30 April 2025 lalu oleh Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Berdasarkan hasil penyelidikan, Kejaksaan menemukan adanya indikasi Tindak Pidana Korupsi pada proyek tersebut, yang mana diduga Chromebook yang diterima tidak sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 yang mensyaratkan adanya Chrome Os (education update). 


Selain itu, Jaksa juga melihat adanya dugaan monopoli dengan mengarahkan kepada penyedia barang tertentu untuk mengadakan barang. (Yns) 

×
Berita Terbaru Update