![]() |
Kantor Pelayanan ULP Imigrasi Lombok Timur (Dok.Selaparangnews.com) |
SELAPARANGNEWS.COM - Seorang warga Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, Ahmad Yana, mengaku kecewa dengan pelayanan Unit Layanan Paspor (ULP) Kantor Imigrasi Lombok Timur. Ia merasa dirugikan karena kurangnya informasi yang jelas terkait persyaratan pembuatan paspor pekerja yang dilakukannya secara daring.
Ahmad Yana menceritakan bahwa dirinya mengikuti seluruh prosedur pengajuan paspor secara online, termasuk membayar biaya sebesar Rp950 ribu melalui QR Barcode. Setelah pembayaran, ia mendatangi ULP Imigrasi Lombok Timur dengan harapan bisa segera mencetak paspornya. Namun setelah sesi wawancara dan foto, pihak Imigrasi justru memintanya melengkapi dokumen tambahan berupa kontrak kerja dan surat rekomendasi dari Disnakertrans Lombok Timur agar paspor bisa diterbitkan.
“Saya bingung, karena belum ada rencana bekerja, Malaysia saja masih belum dibuka. Saya hanya ingin punya paspor dulu,” ujarnya kepada Selaparangnews.com belum lama ini.
Ia mengaku kecewa karena tidak ada penjelasan awal bahwa persyaratan untuk paspor pekerja berbeda dengan paspor biasa. Bahkan, dalam aplikasi yang digunakannya untuk membuat paspor online pun tidak disebutkan bahwa dokumen-dokumen tambahan tersebut wajib dilampirkan.
“Kalau memang harus pakai kontrak kerja, kenapa tidak diberi tahu dari awal? Di aplikasi juga tidak ada. Saya pikir syaratnya cukup dengan KTP dan KK saja,” keluhnya.
Lebih lanjut, Yana mengungkapkan bahwa pihak Imigrasi memberinya waktu dua minggu untuk melengkapi dokumen. Jika tidak, paspor tidak akan diterbitkan dan uang yang sudah dibayar akan hangus. Baginya, uang tersebut sangat besar dan diperoleh dari hasil kerja keras.
“Saya cari tahu di media sosial, ternyata banyak juga orang yang mengalami hal yang sama. Di kolom komentar banyak yang mengeluh soal ini,” tambahnya.
Yana juga mempertanyakan alasan penolakan paspornya, padahal istrinya memiliki paspor dengan jenis yang sama namun tidak bekerja ke luar negeri.
Pihak Imigrasi Bungkam
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak Imigrasi Lombok Timur belum membuahkan hasil. Wartawan media ini telah dua kali mendatangi kantor ULP Imigrasi di Selong, namun hanya bertemu dengan petugas keamanan (satpam).
Pada kunjungan pertama, satpam menyebut pimpinan sedang mengikuti rapat di Mataram dan berjanji akan menghubungi wartawan.
Namun setelah tiga hari, tidak ada satu pun perwakilan yang menghubungi. Wartawan kembali datang ke kantor tersebut, namun kembali hanya diterima oleh satpam.
Setelah menunggu beberapa saat, satpam menyampaikan bahwa pimpinan tidak bersedia memberikan penjelasan. Ia menyebutkan bahwa tidak ada Kepala Unit di Kantor Imigrasi Selong, melainkan hanya seorang supervisor. Satpam menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Imigrasi terkait keluhan masyarakat ini. (Yns)