Notification

×

Iklan

Iklan

Jelang Idul Adha, MUI Lombok Timur Keluarkan Fatwa Haram Jual Beli Bagian Hewan Kurban

Minggu, 24 Mei 2026 | Mei 24, 2026 WIB Last Updated 2026-05-24T14:45:32Z

Musyawarah MUI Lombok Timur

SELAPARANGNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lombok Timur secara resmi menerbitkan surat Himbauan Penguatan Fatwa mengenai hukum pemanfaatan dan larangan memperjualbelikan bagian dari hewan kurban. Langkah tegas ini diambil untuk menjawab keraguan masyarakat serta memastikan pelaksanaan ibadah kurban di Lombok Timur berjalan sesuai syariat Islam.


‎Melalui Surat Keputusan Nomor: 07/MUI.LOTIM/V/2026 yang ditetapkan pada Ahad, 7 Zulhijjah 1447 H (24 Mei 2026), MUI menegaskan kembali keputusan Bahtsul Masail yang menjadi pedoman utama bagi panitia kurban dan masyarakat.


‎Dalam maklumat tersebut, MUI Lombok Timur menekankan tiga poin krusial yang harus dipatuhi:


‎1. Jual Beli Bagian Kurban Haram dan Tidak Sah. 


‎MUI menerangkan bahwa memperjualbelikan bagian apa pun dari hewan kurban—mulai dari kepala, kulit, kaki, ekor, hingga jeroan—hukumnya adalah HARAM dan transaksinya dianggap TIDAK SAH.


‎2. Pengecualian untuk Fakir Miskin. 


‎Larangan jual beli ini dikecualikan bagi penerima kurban yang berstatus fakir miskin. Golongan fakir miskin yang telah menerima bagian kurban secara sah diperbolehkan memanfaatkannya untuk dikonsumsi sendiri atau dijual kembali apabila mereka sangat membutuhkan uang.


‎3. Bagian Kurban Dilarang untuk Upah Panitia.


‎MUI menegaskan bahwa seluruh bagian hewan kurban tidak boleh dijadikan sebagai upah penjagal atau biaya operasional panitia. Biaya operasional dan upah harus diambil dari dana lain di luar tubuh hewan yang dikurbankan.


‎Keputusan penguatan fatwa ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim: "Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya."


‎Selain hadis, keputusan ini merujuk pada kesepakatan ulama dalam kitab-kitab fikih otoritatif seperti Kifayatul Akhyar, Al-Fiqhul Islam wa Adillatuhu, hingga Fatwa Lembaga Fatwa Mesir (Dar al-Ifta al-Mishriyyah).


‎MUI Lombok Timur berharap maklumat ini dapat disebarluaskan dan dipatuhi oleh seluruh pengurus masjid serta panitia kurban di pelosok desa. Hal ini penting agar nilai ibadah kurban masyarakat Lombok Timur tetap terjaga kemurniannya dan sah secara hukum agama.


‎Dengan adanya imbauan ini, panitia kurban diharapkan lebih teliti dalam mengelola administrasi operasional agar tidak bersumber dari bagian tubuh hewan kurban yang disembelih. (SN) 

×
Berita Terbaru Update