Notification

×

Iklan

Iklan

DPO Kasus Boraks di Lotim Berhasil Dibekuk Tim Gabungan Kejaksaan di Pati Jawa Tengah

Kamis, 10 Juli 2025 | Juli 10, 2025 WIB Last Updated 2025-07-10T14:55:52Z

Terpidana Toni Waluyo saat diamankan tim gabungan Kejaksaan di rumah warga

SELAPARANGNEWS.COM - Setelah lebih dari dua tahun sejak kasusnya bergulir, terpidana kasus tindak pidana pangan Toni Waluyo akhirnya berhasil ditangkap. Toni diamankan oleh tim gabungan Kejaksaan setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran beberapa kali mangkir dari panggilan.


Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur Ugik Ramantyo, dalam siaran tertulis kepada media pada Kamis (10/7/2025) menjelaskan terpidana Toni Waluyo ditangkap terkait kasus pengangkutan bahan tambahan pangan berupa bleng (soda) yang terbukti mengandung boraks pada tahun 2022 lalu.

Kasi Intel menjelaskan, Penangkapan Toni terjadi pada Selasa (8/7/2025), ketika Tim Kejaksaan Negeri Lombok Timur melakukan pelacakan ke wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Toni diketahui beralamat di Gempol, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.

Pada Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 00.40 WIB, lanjutnya, tim gabungan yang terdiri dari Intelijen Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Negeri Pati, Kejaksaan Negeri Lombok Timur, dibantu Denpom Pati berhasil menangkap Toni Waluyo di rumah warga bernama Sakdun di Tegalombo, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Margoyoso, Pati. 

"Saat diamankan, Toni tidak melakukan perlawanan," jelasnya lewat siaran tertulis yang diterima media ini. 

Penangkapan ini, lanjutnya, dilakukan setelah Toni mangkir dari tiga kali pemanggilan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Pemanggilan pertama dilakukan pada 19 November 2025, kedua pada 25 November 2025, dan ketiga pada 29 November 2025, yang semuanya diabaikan tanpa alasan sah.

Kasus Toni, jelas Kasi Intel, bermula pada Maret 2022 lalu. Saat itu, Tim Dit Reskrimsus Polda NTB menangkap Toni Waluyo di jalan Raya Masbagik-Kayangan, Lombok Timur, tepatnya sebelum Masjid Masbagik. 

"Toni kedapatan mengangkut bahan tambahan pangan berupa soda/bleng merek Jago Bangkok menggunakan truk," jelasnya. 

Setelah dilakukan pengujian laboratorium oleh Balai Besar POM Mataram, barang bukti berupa kristal garam kuning (bleng) tersebut terbukti positif mengandung boraks, zat kimia yang dilarang digunakan dalam pangan karena berbahaya bagi kesehatan.

Atas kasus ini, Toni Waluyo diproses hukum dan divonis berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor: 101/Pid.Sus/2023/PN Sel tanggal 16 Oktober 2023. 

Vonis tersebut diperkuat melalui Putusan Pengadilan Tinggi NTB Nomor: 191/PID.SUS/2023/PT MTR tanggal 23 November 2023, serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 5336 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024. 

Toni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 141 jo Pasal 89 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan.

Usai ditangkap, Toni Waluyo terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum kemudian dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati untuk menjalani masa hukumannya. (Yns) 
×
Berita Terbaru Update