![]() |
Kasi Intelijen Kejari Lotim Ugik Ramantyo (Kiri) mendampingi Kajari Hendro Wasisto (kanan) saat mengadakan jumpa pers dengan media (Dok.Selaparangnews.com) |
SELAPARANGNEWS.COM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kekagung RI) telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah dasar dan menengah pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di era Menteri Nadiem Makarim.
Penetapan empat tersangka itu diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar pada Selasa (15/7/2025).
Keempat tersangka tersebut diduga terlibat dalam proyek pengadaan yang menelan anggaran sekitar Rp 9,3 hingga Rp 9,9 triliun bersumber dari APBN dan DAK TIK pada 2020–2022.
“Kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1,98 triliun berdasarkan audit sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujar Abdul Qohar dilansir berbagai sumber.
Adapun identitas keempat tersangka tersebut ialah Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD - Dikdasmen Kemendikbudristek periode 2020 -2021, Mulyatsyah Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Ibrahim Arief konsultan perorangan pengadaan perbaikan infrastruktur TIK dan mantan staf khusus Menteri Nadiem Makarim.
Mereka diduga melakukan pengaturan lelang serta memaksakan spesifikasi Chromebook yang dinilai tidak efisien untuk wilayah 3T, sehingga harga pengadaan menjadi tidak wajar dan menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Sementara itu, di Kabupaten Lombok Timur, kasus dugaan penyimpangan serupa juga tengah menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Lombok Timur sejak tahun 2024.
Kejari Lotim fokus pada proyek pengadaan Chromebook untuk Sekolah Dasar (SD) pada tahun 2022 dengan anggaran sebesar Rp32,4 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan.
Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu (16/7/2025), mengungkapkan bahwa saat ini perkara tersebut sedang dalam proses penghitungan kerugian negara oleh auditor.
"Untuk perkembangan (kasus) chromebook dalam proses perhitungan auditor...," ujarnya menjawab media ini.
Ia meminta publik untuk bersabar dan menunggu hasil audit tersebut, karena saat ini tim penyidik kejari lotim masih bekerja keras untuk mengungkap kasus tersebut. "Penyidik masih terus bekerja, mohon bersabar ya," imbuhnya.
Kasus Chromebook yang ditangani Kejaksaan Negeri Lotim ini secara resmi dinaikkan ke tahap penyidikan pada 30 April 2025 lalu.
Kejari menemukan sejumlah indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam proyek tersebut, dua diantaranya adalah spesifikasi Chromebook yang diterima sekolah tidak sesuai dengan Permendikbudristek yang mengatur terkait pelaksanaan pengadaan Chromebook SD tahun 2022.
Selain itu, Kejari juga menemukan adanya indikasi bahwa sebagian Chromebook yang diberikan ke sekolah penerima adalah produk lama.
Kejari juga telah memeriksa sejumlah pihak terkait kasus tersebut, baik dari pejabat Dikbud, Kepala Sekolah hingga para penyedia yang melakukan kontrak dengan PPK, termasuk memeriksa ratusan Chromebook yang diterima sekolah. (Yns)
.