![]() |
Pengurus PMII Kabupaten Lombok Timur |
SELAPARANGNEWS.COM - Keberadaan Galian C tak berizin lengkap di Lombok Timur seolah menjadi drama tak berujung, pasalnya, setelah serangkaian gerakan protes, mulai dari hearing, audiensi hingga aksi demonstrasi yang di lakukan oleh sejumlah kelompok masyarakat, pemuda dan mahasiswa, tambang ilegal tersebut masih terus melakukan eksplorasi tanpa mengindahkan aturan dan regulasi.
Ketua Eksternal PMII Lombok Timur, Moh. Bayhaqi menyampaikan, dari ratusan tambang yang beroperasi, sebagian besarnya adalah tidak mengantongi izin yang lengkap. “Dari hasil kajian dan kami, sebagian besar penambangan ini ilegal”, paparnya lewat siaran tertulis. Sabtu, (19/07/2025).
Di tegaskan Bayhaqi bahwa Tambang sebagai aktivitas yang cendrung destruktif harusnya mendapatkan pengawasan yang ketat, terutama dalam aspek kepatuhan terhadap regulasi serta ketentuan yang berlaku.
“Kita tidak menafikan potensi ekonomi dari tambang ini, tetapi yang tidak boleh di lupakan adalah potensi kerusakan ekologis dan dampak sosial yang di timbulkan, kalau legalitas dan analisis kajian mengenai lingkungan (AMDAL) nya lengkap, mungkin bisa dipertanggungjawabkan, tapi kalo ilegal, siapa yang harus bertanggung jawab, ini kan jelas-jelas akan merugikan daerah dan masyarakat”, bebernya.
Pada bulan April 2025, Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur telah membentuk Satuan Tugas Pengamanan Mineral Bukan Logam dan Batuan (SATGAS MBLB) sebagai upaya percepatan optimalisasi PAD dan pembinaan terhadap tambang yang belum mengantongi izin lengkap.
Sejalan dengan itu, Ketua Cabang PMII Lombok Timur Yogi setiawan menyampaikan bahwa satuan tugas yang di bentuk beberapa bulan yang lalu itu belum mampu menjadi solusi bagi permasalahan mendasar tambang di lombok timur.
“Kami menilai kinerja Satgas ini jauh dari harapan awal, masalah utama tambang ini kan di legalitas, kalau sekedar mungut pajak, perangkat kerja lama juga bisa melakukan hal yang sama”, ungkapnya
Yogi, sapaan akrabnya, juga menekankan pentingnya transparansi dalam kerja-kerja yang di lakukan satgas tersebut, sebab dengan transparansi, masyarakat bisa melihat progres yang sudah di capai.
“Keterbukaan informasi juga mutlak, karna ini soal keberlangsungan lingkungan hidup, artinya ketika Pemda punya inisiatif mendorong para penambang menyelesaikan urusan legalitas, Kami minta itu di sampaikan ke publik agar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan," pungkasnya. (SN)