Notification

×

Iklan

Iklan

Jaksa Kembali Menahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji

Kamis, 21 Agustus 2025 | Agustus 21, 2025 WIB Last Updated 2025-08-21T15:12:07Z

Dua dari empat  tersangka yang baru ditahan Kejari Lotim setelah sebelumnya menahan dua tersangka lainnya

SELAPARANGNEWS.COM - Kejaksaan Negeri Lombok Timur kembali melakukan penahanan terhadap dua dari empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji, pada Kamis malam, (21/08/2025), setelah sebelumnya, yaitu  pada Selasa, 19 Agustus 2025, telah melakukan penahanan terhadap dua lainnya. 


Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo menjelaskan bahwa dua tersangka yang baru ditahan ini berinisial AH yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan M selaku pelaksana pekerjaan (kontraktor fisik). 

“Penahanan terhadap keduanya dilakukan di Rutan Selong untuk 20 hari ke depan. Pertimbangan kami karena ada kekhawatiran melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujar Kasi Intel lewat siaran persnya. 

Sebelumnya, pada Selasa (19/08/2025), penyidik sudah lebih dahulu menahan dua tersangka inisial yaitu MAF yang merupakan pemilik manfaat perusahaan kontraktor dan SH selaku peminjam bendera perusahaan fisik.

Keempatnya disangkakan dengan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidiair, mereka dikenakan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Sebagai informasi, Proyek rehabilitasi dermaga Labuhan Haji ini merupakan Proyek di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lombok Timur. Anggaran Proyek tersebut bersumber dari APBD Lombok Timur tahun 2022 senilai Rp. 3.099.630.000. 

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lotim, Ida Bagus Putu Swadharma Diputra menjelaskan bahwa bentuk perbuatan melawan hukum yang ditemukan Jaksa dalam kasus itu ialah adanya perbuatan yang secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat dalam mengerjakan proyek tersebut dengan cara disubkontrakkan. Padahal tidak boleh disubkontrakkan. 

Selain itu, Tim Ahli yang diminta melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut juga menemukan adanya selisih sehingga berdasarkan itu dipastikan adanya potensi kerugian keuangan negara, meskipun hasil penghitungan kerugian negara dari kasus itu masih berproses di Inspektorat Provinsi NTB. (Yns) 
×
Berita Terbaru Update