Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Dermaga Labuhan Haji Seret Sejumlah Pejabat Pemkab Lotim Diduga Terima Fee Ratusan Juta

Kamis, 21 Agustus 2025 | Agustus 21, 2025 WIB Last Updated 2025-08-21T07:20:45Z

Dr. Irpan Suriadiata, Penasehat Hukum salah satu tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur

SELAPARANGNEWS.COM - Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proyek pengerjaan Rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji memasuki babak baru. Sejumlah oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Lombok Timur diduga menerima aliran dana dari salah satu kontraktor inisial SH yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lombok Timur. 

Hal itu ditegaskan Penasehat Hukum tersangka SH, Dr. Irpan Suriadiata kepada wartawan usai melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Lombok Timur, pada Kamis, (21/08/2025). 

Dr. Irpan menegaskan bahwa kliennya mengaku memiliki catatan lengkap terkait siapa saja oknum pejabat tersebut beserta jumlah uang yang diterima. Ia meminta kliennya untuk mengungkap hal itu seterang-terangnya kepada penyidik agar oknum-oknum pejabat yang menikmati uang proyek namun tidak tersentuh hukum itu untuk ikut bertanggungjawab dalam kasus tersebut.

"Saya sudah minta klien saya untuk membuka selebar-lebarnya, seluas-luasnya dan seterang-terangnya masalah ini," tegasnya. 

Dr. Irpan percaya bahwa Kejaksaan Negeri Lombok Timur akan membongkar kasus ini sampai tuntas, secara profesional dan adil. Ia siap memback up Kejaksaan dalam proses penanganan kasus tersebut agar tidak kesulitan mendapatkan informasi dari kliennya. 

Berdasarkan keterangan kliennya, kurang lebih sekitar empat orang oknum pejabat yang diduga sudah menerima aliran dana senilai ratusan juta, baik ketika proyek belum mulai maupun setelah proyek selesai dikerjakan. Bahkan ada juga oknum lain yang disuruh datang meminta uang. 

"Sudah saya catat nama-nama dan jumlahnya, tapi belum saatnya untuk saya buka," tambah Dr. Irpan. 

Ia mengaku bahwa kliennya memang menolak memberi keterangan saat diperiksa sebagai tersangka beberapa hari lalu. Karena saat itu, tersangka SH belum menunjuk Penasehat Hukum. 

Tapi, lanjut Dr. Irpan, informasi aliran dana itu sudah dibeberkan secara detail oleh kliennya kepada pihak Kejaksaan saat diperiksa sebagai saksi. "Nah inilah yang saya minta kepada Kejaksaan untuk dibuka," tegasnya.

Dr. Irpan melihat bahwa posisi kliennya dalam kasus ini adalah korban yang ikut dilibatkan oleh sejumlah oknum pejabat tersebut. Karena berdasarkan keterangan tersangka, oknum pejabat inilah yang awalnya diduga menjanjikan proyek kepada kliennya. 

Termasuk merancang bagaimana proyek itu dilakukan. Pasalnya, kliennya sempat menolak karena usaha kontruksi yang dijalankan tidak sesuai dengan jenis proyek yang akan dikerjakan. "Klein saya ini memang punya usaha kontruksi, tapi bukan di bidang pelabuhan," jelasnya. 

Tapi, kata Dr. Irpan, karena kliennya diyakinkan oleh oknum pejabat tersebut sehingga Ia pun bersedia mengikuti rencana yang sudah mereka rancang, yang kemudian berujung pada persoalan hukum dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Sementara para oknum pejabat yang diduga menjadi pemicu kliennya ikut terlibat dan mengeruk uangnya itu justru masih bisa bernafas lega tanpa tersentuh hukum. 

Dr. Irpan menegaskan, jika Kejaksaan tidak membuka dugaan keterlibatan oknum-oknum pejabat tersebut maka Ia sendiri dan kliennya yang akan membukanya. (Yns) 
×
Berita Terbaru Update