Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Lotim Bakal Tarik Retribusi Usaha Tembakau, Pengusaha Ilegal Siap-Siap Ditertibkan!

Rabu, 27 Agustus 2025 | Agustus 27, 2025 WIB Last Updated 2025-08-27T10:38:04Z

H. Haerul Warisin, Bupati Lombok Timur usai rapat koordinasi dengan para pengusaha tembakau di Ruang Rapatnya

SELAPARANGNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur akan segera melakukan penertiban terhadap para pelaku usaha tembakau yang tidak mengantongi izin dari Pemerintah. Hal itu ditegaskan Bupati H. Haerul Warisin usai rapat koordinasi bersama para pengusaha tembakau di Lombok Timur. Rabu, (27/08/2025).


Bupati menyebutkan, pengusaha tembakau yang dimaksud tidak hanya jenis tembakau Virginia, melainkan semua jenis tembakau yang dijadikan bisnis oleh pengusaha, seperti tembakau rajang tradisional dan juga tembakau oven yang banyak dilakukan oleh pengusaha lokal di masyarakat.  

Tadinya, kata Bupati, Ia hanya melihat Peraturan Daerah (Perda) terkait hal itu, yang mana penarikan retribusi hanya konsentrasi pada Jenis Tembakau Virginia. Namun, setelah ada pertemuan itu, yang juga dihadiri Dinas Pertanian Provinsi, ternyata ada juga Peraturan Gubernur yang mengatur hal tersebut. 

Karena itu, Bupati berencana menurunkan Pergub tersebut menjadi Peraturan Bupati (Perbup) sebagai alas hukum untuk menarik retribusi dari semua jenis tembakau yang diusahakan di Lombok Timur.

"Katanya tadi ada Pergubnya, nanti dari situ kita akan turunkan menjadi Perbup sehingga semua jenis tembakau kita akan tarik retribusinya," kata Bupati. 

Bupati menyebutkan, ada sekitar 35 usaha tembakau yang telah mengantongi izin di Kabupaten Lombok Timur, sementara dengan yang tidak resmi atau berizin itu berjumlah sekitar 50-an titik usaha. "Itulah yang akan kita tertibkan nanti, dan tarik retribusinya," tambah Bupati. 

Dalam rangka itu, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur akan memberdayakan Tim Kabupaten yang telah dibentuk sebelumnya, yang terdiri dari beberapa unsur, seperti Bapenda, Pol PP dan Dishub. 

Pihaknya berencana untuk menempatkan Pol PP di gudang-gudang tembakau agar dapat mengetahui jumlah tembakau yang ditampung dan dikirim dari Lombok Timur. 

Setelah itu juga akan dilengkapi dengan surat yang berisi jumlah beratnya itu serta surat lainnya sebagai persyaratan untuk bisa ke keluar dari wilayah Lombok Timur. "Nanti surat-surat itu akan dibawa oleh Sopir dan diperlihatkan di perbatasan," ucap Bupati. 

Untuk besaran retribusi, Bupati menyebutkan bahwa nilainya itu sebesar 100 Rupiah per kilogram, dengan pembagian 50 Rupiah untuk Kabupaten dan 50 Rupiah lagi untuk Provinsi. 

Terkait harga jual tembakau dari Petani saat ini yang tengah anjlok, Bupati mengatakan bahwa dirinya telah meminta kepada para pengusaha untuk tidak menurunkannya terlalu tinggi. Kalau bisa harganya ditetapkan seperti tahun lalu. 

"Tadi saya minta para pengusaha itu menyampaikan ke ownernya supaya paling tidak harganya ditetapkan seperti tahun lalu," ujarnya. 

Berdasarkan informasi yang diserap dari pengusaha, Bupati mengatakan bahwa turunnya harga jual itu dikarenakan banyaknya Tembakau impor yang masuk ke Indonesia. Akan tetapi, kata Bupati, Tembakau Virginia Lombok Timur adalah Tembakau terbaik di Dunia. 

"Kalau tidak salah tembakau kita ini terbaik kedua, di dunia," pungkasnya. (Yns)
×
Berita Terbaru Update