![]() |
Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur |
SELAPARANGNEWS.COM - Salah satu tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur inisial SH akhirnya secara resmi bernyanyi di hadapan Jaksa Penyidik Kejari Lotim terkait dugaan aliran dana kepada oknum pejabat.
Hal itu diungkapkan Penasehat Hukum tersangka SH, Dr. Irpan Suriadiata, SHI., MH, dikonfirmasi via WhatsApp, pada Jum'at sore kemarin, (29/08/2025) usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan.
"Baru diperiksa sebagai tersangka tadi," balas Dr. Irpan menjawab Selaparangnews.com, terkait kegiatannya di Kejaksaan Negeri Lombok Timur yang sempat dilihat sejumlah Wartawan.
Dr. Irpan mengaku telah meminta kliennya untuk memberikan informasi seterang-terangnya dan sebenar-benarnya kepada Jaksa terkait kasus yang menjeratnya itu, termasuk mengenai aliran dana kepada oknum pejabat.
"Jadi, sudah disampaikan semua, ada semua disebut," sambungnya sembari meminta supaya mengkonfirmasi hal itu kepada Jaksa.
Ia meminta Jaksa melakukan pengembangan kasus, terutama yang berkaitan dengan dugaan aliran dana kepada para oknum pejabat tersebut.
Meskipun sudah ada kalimat yang didengar dari Jaksa untuk melakukan pengembangan, tapi Dr. Irpan akan terus mendorong agar kasus ini benar-benar dikembangkan. "Kata jaksa tadi akan dikembangkan, cuma kita harus dorong supaya benar dikembangkan," tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Jaksa supaya informasi terkait dugaan aliran dana tersebut itu dikonfrontir dengan para oknum pejabat terkait.
"Saya minta tadi dikonfrontir. Kami tunggu jaksa untuk konfrontir soal orang-orang yang minta dan diberikan uang oleh klien saya itu," tutupnya, seraya kembali menegaskan bahwa dirinya sudah minta kliennya untuk membuka semuanya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur Ida Bagus Putu Swadharma Diputra membenarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap SH sebagai tersangka. "Iya diperiksa selaku tersangka," ucapnya.
Namun terkait potensi pengembangan kasus terhadap dugaan aliran dana ke oknum pejabat itu belum mendapat tanggapan. "Bisa lewat Kastel (Kasi Intel -red) nggih untuk pemberitaannya," singkat Kasi Pidsus.
Hingga berita ini diturunkan, Kasi Intel Kejari Lotim Ugik Ramantyo belum memberikan balasan meski sudah dikonfirmasi lewat WhatsApp. (Yns)