Notification

×

Iklan

Iklan

Uang Pengganti Korupsi Tambang Pasir Besi Belum Dilunasi Rp. 16,4 Miliar, Jaksa Kejar Saham PO Suwandi ‎

Selasa, 09 Desember 2025 | Desember 09, 2025 WIB Last Updated 2025-12-09T13:29:52Z

Kantor Kejar Lombok Timur

SELAPARANGNEWS.COM - Kejaksaan Negeri Lombok Timur terus mengintensifkan upaya pemulihan kerugian negara dari sejumlah perkara korupsi, termasuk kasus tambang pasir besi di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya. Salah satu terpidana dalam kasus tersebut, PO Suwandi, hingga kini masih memiliki tunggakan uang pengganti sebesar Rp. 16,4 Miliar yang belum diselesaikan.

‎Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Hendro Wasisto mengungkapkan bahwa Suwandi sebelumnya dibebankan kewajiban uang pengganti sebesar Rp17,7 miliar. Namun hingga saat ini, ia baru membayar tiga kali, yakni Rp800 juta, Rp217 juta, dan Rp216 juta.

‎“Masih tersisa sekitar Rp16,4 miliar yang wajib dipenuhi oleh terpidana,” jelas Hendro.

‎Untuk memastikan uang negara kembali, tim jaksa melakukan penelusuran aset (asset tracing) terhadap Suwandi. Upaya tersebut menemukan titik terang berupa 43 lembar saham milik Suwandi.

‎“Terhadap 43 saham itu sudah kami usulkan pemblokiran ke Kementerian Hukum dan HAM,” kata Hendro.

‎Ia menegaskan bahwa eksekusi saham ini berpotensi menyelesaikan seluruh beban uang pengganti yang ditanggung Suwandi.

‎Kasus tambang pasir besi Dedalpak, yang menyeret Suwandi dan terpidana lainnya, menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Kejari menegaskan bahwa pemulihan kerugian negara menjadi fokus utama penegakan hukum korupsi.

‎“Penegakan tipikor tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan keuangan negara,” tegas Hendro.

‎Selain kasus Suwandi, Kejari Lombok Timur juga masih melakukan eksekusi uang pengganti terhadap 10 terpidana korupsi dengan total kewajiban Rp43,09 miliar.

‎Dari jumlah tersebut, jaksa telah berhasil memulihkan Rp1,243 miliar yang sudah disetorkan ke kas negara. Sementara itu, uang hasil penyitaan untuk pembuktian di persidangan yang disimpan di Rekening Penampungan (RPM) Kejari Lotim tercatat sebesar Rp2,905 miliar.

‎Hendro memastikan bahwa seluruh proses akan terus dikejar hingga pemulihan kerugian negara dapat maksimal.

‎“Upaya penelusuran aset terus berjalan. Kami pastikan semua terpidana memenuhi kewajibannya,” pungkasnya. (Yns)

×
Berita Terbaru Update