Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Lotim Benarkan Ada Temuan Dugaan Penyelewengan di Kasus Desa Pohgading, Terlapor Baru Kembalikan Sebagian

Selasa, 09 Desember 2025 | Desember 09, 2025 WIB Last Updated 2025-12-09T14:35:42Z

Hendro Wasisto, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur

SELAPARANGNEWS.COM - Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Kejari Lotim) membenarkan adanya temuan dugaan penyelewengan anggaran dalam laporan kasus Pemerintah Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya. Kepala Kejari Lotim, Hendro Wasisto mengatakan bahwa hasil audit Inspektorat menemukan kerugian keuangan desa sebesar Rp. 380 juta.

Hendro menjelaskan bahwa penanganan kasus ini mengikuti mekanisme resmi sesuai regulasi pengawasan dana desa. Setelah laporan diterima, kasus tersebut diserahkan kepada Inspektorat untuk dilakukan audit. Hasilnya, ditemukan indikasi kerugian desa dan telah diberikan masa 60 hari kepada pihak desa untuk melakukan pengembalian.

“Dari total Rp.380 juta, baru sebagian yang dikembalikan. Saat ini masih tersisa sekitar Rp170 juta yang belum dikembalikan,” ujarnya kepada wartawan. Selasa, (09/12/2025). 

Hendro menegaskan bahwa penanganan laporan dugaan korupsi di tingkat desa dilakukan tanpa tebang pilih. Namun, ia mengingatkan bahwa Kejaksaan, Kepolisian, dan Kemendagri terikat oleh SKB Tiga Menteri tahun 2016, yang mengatur mekanisme penanganan dugaan penyimpangan dana desa.

“SKB Tiga Menteri ini memastikan bahwa sebelum masuk ke ranah penegakan hukum, harus dilakukan evaluasi dan pembinaan oleh Dinas PMD dan Inspektorat,” katanya.

Karena itu, laporan terhadap desa tidak dapat langsung diproses sebagai tindak pidana tanpa melalui tahapan pembinaan administrasi terlebih dahulu.

Menurut Hendro, Kejari Lotim tetap akan melanjutkan proses hukum jika dalam 60 hari pihak desa tidak menyelesaikan pengembalian kerugian negara sesuai hasil audit.

“Prosedur sesuai peraturan tetap kita tempuh. Jika pengembalian tidak diselesaikan hingga batas waktu, maka penegakan hukum bisa berjalan,” tegasnya.

Kejari juga telah berkoordinasi dengan Bupati Lombok Timur, Dinas PMD, dan Inspektorat mengenai tata kelola dana desa untuk mencegah terjadinya penyimpangan di masa mendatang.

“Semua laporan masyarakat tetap kami proses, hanya saja mekanisme berjenjang harus dipenuhi agar tidak tumpang tindih kewenangan. Bila unsur pidana jelas dan tahapan pembinaan selesai, kami siap menindaklanjuti,” tutupnya. 

Sebagai informasi, kasus dugaan penyelewengan Dana Desa Pohgading ini dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur pada 21 Januari 2025 lalu oleh Forum Peduli Masyarakat (FPM) Desa Pohgading. 

Ada 10 point yang dilaporkan, di antaranya adalah terkait dugaan penyelewengan Dana Kerawanan Sosial, Dana BUMDes, Dana Perbaikan Saluran Irigasi (Gorong-Gorong), dan juga adanya dugaan Dana Bantuan Sosial yang tidak tepat sasaran. (Yns) 

×
Berita Terbaru Update