![]() |
| Rapat Paripurna Raperda Masyarakat Adat dan Penyelenggaraan Pariwisata Daerah |
SELAPARANGNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur mulai menggarap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yakni Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pariwisata Daerah.
Hal tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna VIII Masa Sidang II Rapat I DPRD Lombok Timur, pada Senin, (05/01/2025) yang dihadiri Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya, Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lombok Timur, Mustayib, menyampaikan laporan penjelasan hasil penyusunan kedua Raperda yang merupakan inisiatif DPRD.
Ia menjelaskan, Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
Menurutnya, kehadiran Raperda tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan dan kedudukan masyarakat hukum adat agar dapat tumbuh dan berkembang sesuai harkat dan martabatnya.
Regulasi ini juga mengatur ruang lingkup yang luas, mulai dari proses identifikasi masyarakat adat oleh panitia ad hoc, mekanisme penyelesaian sengketa adat, hingga pengaturan kewajiban masyarakat adat terhadap negara dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inklusif.
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Pariwisata Daerah disusun sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Raperda ini dirancang untuk mendorong pengelolaan pariwisata yang berkelanjutan dengan tetap menjunjung nilai-nilai agama, kearifan lokal, serta menjaga kelestarian lingkungan, sehingga manfaat pariwisata dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Mustayib menambahkan, substansi Raperda Penyelenggaraan Pariwisata Daerah telah diselaraskan dengan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) Lombok Timur Tahun 2024–2038.
Penyelarasan tersebut mencakup empat pilar utama pembangunan kepariwisataan, yakni pembangunan industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, serta penguatan kelembagaan pariwisata daerah.
Di akhir penyampaiannya, Mustayib menegaskan bahwa seluruh tahapan penyusunan kedua Raperda telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan ditetapkannya kedua Raperda tersebut sebagai Raperda inisiatif DPRD, diharapkan proses pembahasan hingga pengesahan dapat berjalan lancar demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lombok Timur. (SN)
