![]() |
| Biawansyah Putra, Kepala Bagian Hukum Pemkab Lombok Timur |
SELAPARANGNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menjalin koordinasi dengan Pengadilan Negeri Selong dan Kejaksaan untuk menyikapi PT. NSL yang masih enggan untuk mengosongkan asetnya di Dermaga Labuhan Haji, meskipun sudah diberikan surat peringatan hingga sebanyak tiga kali.
Kabag Hukum Pemkab Lombok Timur Biawansyah Putra menjelaskan bahwa. Koordinasi itu dilakukan untuk menghindari masalah Hukum ke depan jika dilakukan pengangkatan sepihak oleh Pemerintah Daerah.
"Kami sudah koordinasi dengan pihak Pengadilan, kalau PT. NSL tidak mau keluar secara mandiri maka ada dua upaya, bisa gugatan perdata, bisa juga gugatan pidana, nah mungkin yang akan kita tempuh adalah gugatan pidana," jelasnya. ditemui di Pendopo Bupati. Rabu, (14/01/2026).
Selain Pengadilan, pihaknya juga menjalin koordinasi dengan Kejaksaa Negeri Lombok Timur terkait hal itu. Pemkab Lotim, kata Biawansyah, meminta bantuan kepada Kejaksaan untuk memanggil pihak PT. NSL.
"Nanti Kejaksaan akan memanggil perusahaan itu untuk mempertanyakan kapan mereka akan keluar secara mandiri," imbuhnya sembari menjelaskan bahwa masih ada batas waktu yang diberikan pemerintah untuk mengosongkan Dermaga itu, berdasarkan Surat Peringatan yang dilayangkan.
Menurut Kabag Hukum, unsur pidana dari sikap PT. NSL tersebut terletak pada keengganan mereka untuk keluar dari Dermaga Labuhan Haji yang bisa dimaknai sebagai upaya penguasaan aset pemerintah daerah.
Selain itu,lanjutnya, apa yang dilakukan oleh PT. NSL tersebut juga berpengaruh terhadap PAD Lombok Timur karena menghambat proses pemanfaatannya oleh pihak lain.
Karena itu, pihaknya menjalin koordinasi dengan Pengadilan dan Kejaksaan sebelum mengambil tindakan.
"Ya kita tidak ingin nanti kalau kita bergerak sendiri justru jadi celah buat mereka untuk mempidanakan kita, itu yang ingin kita hindari sehingga kita meminta bantuan," pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin mengatakan bahwa sengketa Pemkab Lombok Timur dan PT. NSL terkait waktu sewa Dermaga telah dimenangkan oleh Pemkab Lombok Timur, di tingkat Kasasi dan PK.
Akan tetapi, PT. NSL belum juga melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut sehingga Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan APH untuk menyikapinya. (Yns)
