Notification

×

Iklan

Iklan

Satu Terdakwa Kasus Korupsi Chromebook di Lombok Timur Titip Uang Rp 500 Juta ke Penuntut Umum

Sabtu, 14 Februari 2026 | Februari 14, 2026 WIB Last Updated 2026-02-14T05:02:06Z

Penyerahan uang titipan terdakwa Salmukin yang diwakili oleh Keluarganya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Sumber Foto: Tangkapan Layar Halaman Facebook Kejaksaan Negeri Lombok Timur) 

SELAPARANGNEWS.COM - Satu orang terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa Laptop Chromebook di Kabupaten Lombok Timur atas nama Salmukin, menitipkan uang sebesar Rp. 500 juta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lombok Timur.


Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lombok Timur, Ida Bagus Putu Swadharma Diputra, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (14/02/2026), membenarkan adanya penitipan uang tersebut.


Sampai saat ini, katanya, perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook itu masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram. Menurutnya tahapan proses hukumnya juga masih panjang.


“Iya masih (panjang red). Saat ini persidangan masih dalam tahap pemeriksaan para saksi, dan saksi itu kan banyak,” ujarnya.


Karena itu, meskipun Salmukin telah menitipkan uang sebesar Rp. 500 juta kepada JPU, namun belum bisa dipastikan berapa jumlah uang pengganti kerugian negara yang akan dibebankan kepadanya. Hal itu bergantung pada bagaimana amar putusan majelis hakim nantinya. 


Sementara itu, melalui laman resmi Facebook Kejaksaan Negeri Lombok Timur, disampaikan bahwa bahwa uang Rp. 500 juta tersebut diserahkan oleh terdakwa melalui perantara keluarganya dan telah diterima serta disimpan di rekening penampungan Kejari Lotim. 


Uang itu disebut sebagai kompensasi atas timbulnya dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara yang sedang disidangkan.


Dalam tindak pidana korupsi, uang pengganti merupakan pidana tambahan yang mewajibkan terpidana membayar kembali sejumlah uang yang dinikmati dari hasil korupsi setara dengan kerugian negara, dengan tujuan memulihkan keuangan negara. 


Apabila setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka harta benda terpidana dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, kewajiban itu dapat diganti dengan pidana penjara.


Sebagai informasi, Perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Lombok Timur telah menyeret enam orang sebagai terdakwa dengan jumlah dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 9,2 miliar. 


Adapun keenam terdakwa tersebut ialah AS, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur periode 2020–2022; A, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan TIK; S, Direktur CV Cerdas Mandiri; MJ, marketing PT JP Press. LH Direktur PT. Temprina Media Grafika dan LA Direktur PT. Dinamika Indo Media. (Yns) 


×
Berita Terbaru Update