Notification

×

Iklan

Iklan

BGN Kembali Tutup Sementara Massal Dapur MBG di NTB

Selasa, 07 April 2026 | April 07, 2026 WIB Last Updated 2026-04-07T06:05:54Z

Tangkapan layar surat BGN terkait penutupan sementara 41 Dapur MBG / SPPG di NTB 

SELAPARANGNEWS.COM - Badan Gizi Nasional (BGN) RI kembali menghentikan sementara operasional Puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Nusa Tenggara Barat (NTB). Penutupan sementara yang kedua di NTB ini tertuang dalam surat resmi BGN Nomor:1359/D.TWS/04/2026 yang dikeluarkan hari ini, Selasa, 7 April 2026 melalui Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN RI. 

‎Dalam surat yang ditandatangani Rudi Setiawan selaku Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III itu disebutkan bahwa penutupan dilakukan lantaran SPPG yang bersangkutan dianggap belum memenuhi standar teknis kesehatan lingkungan karena belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagaimana berdasarkan Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026. 
‎Di samping itu juga karena adanya laporan dari Koordinator Regional NTB pada Senin, 6 April 2026 kemarin, terkait keberadaan SPPG yang belum memiliki SLHS dan IPAL di NTB. 
‎Selain menghentikan operasional, BGN juga menunda penyaluran dana bantuan pemerintah ke SPPG yang terdampak. Kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh pembayaran melalui sistem Virtual Account (VA) dalam waktu 1×24 jam untuk periode operasional sebelum surat diterbitkan. Status penghentian baru dapat dicabut setelah bukti perbaikan dan dokumen pendukung diverifikasi dan dinyatakan sah oleh BGN. 
‎Koordinator Regional SPPG Bali Nusra, Eko Prasetyo membenarkan bahwa BGN kembali melakukan penutupan sementara operasional terhadap 41 SPPG yang ada di NTB. "Nggih Betul Pak," kata Eko singkat menjawab Selaparangnews dikonfirmasi via WhatsApp. Selasa, (07/04/2026).
‎BGN, lanjutnya, akan secara bertahap mencabut penutupan tersebut apabila SPPG yang bersangkutan sudah memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh BGN seperti yang dilakukan terhadap SPPG yang diberhentikan sementara sebelumnya.  
‎Dari 302 SPPG yang dihentikan sementara izin operasionalnya oleh BGN di NTB, per 31 Maret 2026 lalu, sebanyak 28 SPPG sudah diberikan izin operasional kembali oleh BGN karena sudah memenuhi persyaratan. "Betul akan dicabut/buka secara bertahap berdasarkan pemenuhan SLHS dan IPALnya," pungkasnya. 
‎Berdasarkan lampiran surat BGN tersebut, diketahui bahwa ada 41 Dapur yang ditutup sementara di NTB untuk penutupan yang kedua ini, 8 di antaranya di Kabupaten Bima, Dompu 2 Dapur, Kota Bima 7 Dapur, Lombok Barat 9 Dapur, Lombok Tengah 7 Dapur dan Lombok Timur 8 Dapur. (Yns) 
×
Berita Terbaru Update