![]() |
| PPPK Paruh Waktu dalam acara Halal Bihalal dengan Bupati Lombok Timur di Gedung Serbaguna Desa Dasan Lekong (Dok.Selaparangnews.com) |
SELAPARANGNEWS.COM - Gelombang keresahan tengah melanda kalangan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) di Kabupaten Lombok Timur. Isu yang beredar menyebutkan bahwa para guru yang telah mendapatkan sertifikasi diwajibkan mengembalikan gaji yang telah mereka terima sebelumnya.
Kabar ini sontak menjadi perbincangan hangat dan memicu polemik di lingkungan pendidikan, khususnya di grup Whatsapp para Guru PPPK PW.
Sejumlah guru mengaku kerap ditagih dan disindir oleh kepala dan bendahara sekolah untuk segera mengembalikan gaji yang sudah mereka terima selama beberapa bulan itu. Apalagi setelah diketahui dana sertifikasi mereka sudah dibayarkan pemerintah. Tindakan itu praktis membuat guru resah dan terganggu secara psikis.
Ketua Forum PPPK PW Lombok Timur, Bambang Sakra membenarkan adanya isu yang meresahkan anggotanya tersebut. Ia juga tak paham darimana regulasi pengembalian itu berasal, selain karena tidak ada informasi resmi dari pemerintah, juga di tempatnya tidak ada yang membahas masalah itu.
"Saya minta kepada para guru untuk tidak menggubris hal itu sebelum ada surat resmi dari pemerintah daerah," tegas Bambang dikonfirmasi lewat telpon. Minggu, (26/04/2026).
Sayangnya, kata Bambang, sejumlah guru yang mengaku ditagih Kepala dan Bendahara Sekolah masih enggan menyebut nama sekolahnya, padahal kalau mau dibuka kemungkinan hal itu akan segera dikomunikasikan.
Ia menjelaskan beberapa poin penting terkait prosedur penggajian, di anataranya adalah Gaji yang diterima guru berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atas perintah resmi dari Dinas, sehingga ketika ada kebijakan pengembalian, maka wajib disertai surat keputusan resmi dari dinas terkait sebagai dasar hukum.
Bambang menyarankan agar Kepala Sekolah dan Bendahara tidak asal bicara atau sekadar mengikuti isu di media sosial yang bisa menimbulkan keresahan di antara para guru.
"Kepala sekolah yang meminta pengembalian harus koordinasi dulu dengan Kepala UPTD atau langsung ke Dinas. Jangan melontarkan sesuatu yang membuat guru takut hanya karena dengar-dengar dari sosmed," tambahnya.
Bambang juga menyoroti aspek administrasi sekolah. Menurutnya, di Lombok Timur, kebijakan pembayaran gaji tersebut merupakan instruksi kepala daerah kepada pihak sekolah.
"Kalau sekarang diminta dikembalikan, perlu ditanyakan, ada tidak laporan pengembalian itu di RAB sekolah? Kalau belum ada surat resmi dari Pemda, jangan dikembalikan. Jangan sampai ini malah menjadi keributan di internal sekolah," pungkasnya. (Yns)
