Notification

×

Iklan

Iklan

Jaksa Mulai Bidik Calon Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Buku SD Tahun 2021-2025 di Lombok Timur

Kamis, 23 April 2026 | April 23, 2026 WIB Last Updated 2026-04-23T11:28:18Z

Ugik Ramantyo, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur

SELAPARANGNEWS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur terus bergerak cepat mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku pada satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur. Kasus yang mencakup tahun anggaran 2021 hingga 2025 ini kini mulai mengerucut pada penetapan pihak yang paling bertanggung jawab.

‎Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo mengungkapkan bahwa tim penyidik telah melakukan langkah krusial dengan berkoordinasi bersama Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menghitung kerugian keuangan negara (PKN).
‎Dalam keterangannya kepada awak media pada Kamis (23/04/2026), Ugik menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum (PMH). Saat ini, jaksa tengah melengkapi keterangan saksi dan ahli sebelum melakukan penetapan tersangka.
‎"Kami sudah meminta keterangan sekitar 56 saksi. Sampai saat ini, kami masih menambah keterangan ahli serta calon-calon tersangka, istilahnya seperti itu," ujarnya.
‎Ugik menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan ekspos awal dengan Inspektorat Provinsi NTB guna memaparkan temuan dan metode penghitungan kerugian negara. "Kami masih menunggu jawaban resmi dari Inspektorat Provinsi setelah ekspos tersebut, apakah usulan kami untuk melakukan PKN diterima sepenuhnya atau ada pembahasan lebih lanjut," tambahnya.
‎Keyakinan penyidik dalam mengusut kasus ini bukan tanpa alasan. Menurut Ugik, status perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan dan adanya pengajuan penghitungan kerugian negara merupakan bukti konkret bahwa jaksa telah menemukan bukti permulaan yang cukup.
‎"Sebagai penyidik, kami yakin. Karena jika sudah naik ke penyidikan dan ada permohonan PKN, itu berarti kami pasti telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi tersebut," tegasnya.
‎Kasus ini menjadi atensi publik lantaran menyangkut sektor pendidikan dengan rentang waktu anggaran yang cukup panjang. Publik kini menanti keberanian Kejari Lombok Timur untuk mengungkap siapa saja aktor di balik dugaan raibnya uang negara yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan literasi siswa tersebut.
‎Hingga berita ini diturunkan, penyidik Kejari Lombok Timur masih terus melakukan pendalaman secara intensif sembari menunggu hasil resmi dari Inspektorat Provinsi terkait besaran pasti kerugian negara yang ditimbulkan.
‎Pngadaan buku pendidikan untuk sekolah dasar se-Lombok Timur tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2021 hingga 2025.
‎Adapun rincian buku yang dimaksud ialah buku Smart Assessment Tahun Anggaran 2021, buku muatan lokal Tahun Anggaran 2023, dan buku Pendidikan Antikorupsi Tahun Anggaran 2025. (Yns) 
×
Berita Terbaru Update