![]() |
| Kondisi Pasar Pringgabaya pasca kebakaran (Dok.Selaparangnews.com) |
SELAPARANGNEWS.COM – Kabar kurang sedap menghampiri para pedagang korban kebakaran Pasar Pringgabaya yang hingga kini belum tersentuh bantuan. Harapan adanya pendataan susulan nampaknya menemui jalan buntu.
Kepala Pasar Pringgabaya, Sukarlan akhirnya angkat bicara setelah bungkam selama beberapa hari terkait polemik bantuan sosial tersebut. Lewat pesan singkat pada Jumat sore (08/05/2026), ia menegaskan bahwa saat ini pihaknya belum ada rencana melakukan pendataan ulang bagi pedagang yang tercecer dari daftar penerima bantuan.
Alih-alih mengevaluasi validitas data penerima, Sukarlan menyatakan bahwa prioritas saat ini adalah percepatan pembangunan kembali lapak yang hangus dilalap api. Ia mengajak semua pihak untuk lebih fokus pada aspek konstruksi agar roda ekonomi pasar kembali berputar.
"Untuk sementara nggak ada bos ku, ne bae ta pada bedoa na becat bangunang pedagang ta lapak akek na nyaman.. wasalam," tulisnya dalam pesan WhatsApp (Ini saja kita berdoa supaya lapak pedagang segera dibangunkan agar semuanya nyaman, red).
Meskipun pahit, Jawaban singkat itu menjadi titik terang bagi para pedagang yang merasa diabaikan.Jawaban tersebut didapatkan setelah awak media melakukan konfirmasi sejak beberapa hari lalu pasca mencuatnya keluhan pedagang ke ruang publik.
Sebelumnya, aroma ketidakadilan tercium dari balik daftar penerima bantuan yang telah dirilis. Dua pedagang yang menjadi korban langsung, Sulhiyah dan Zainal Abidin secara terbuka menyuarakan kekecewaan mendalam mereka.
Keduanya menilai mekanisme pendataan yang dilakukan pengelola pasar jauh dari kata transparan. Beberapa poin keberatan mereka antara lain adalah Data yang tidak valid, lantarana nama-nama yang muncul justru sebagian dari pemilik lapak yang tidak terdampak kebakaran.
Mreka juga menilai Pengelola pasar sangat subjektif dalam menentukan siapa yang layak mendapatkan bantuan di samping adanya inkonsistensi informasi darimana sumber data penerima bantuan itu didapatkan. Pasalnya ada perbedaan versi antara pemerintah daerah dan pengelola Pasar. (Yns)
