![]() |
| Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur IGA Agung Fitria Chandrawati saat diwawancara media |
SELAPARANGNEWS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur memastikan untuk melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kabupaten Lombok Timur. Namun, kejaksaan belum bersedia membeberkan lebih jauh demi menjaga kelancaran proses penegakan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, menegaskan pihaknya sengaja belum mengungkap perkembangan teknis perkara karena dikhawatirkan dapat mengganggu jalannya penanganan kasus maupun hak-hak pihak yang berkaitan.
"Seperti yang saya sampaikan tadi, untuk pengembangan perkara belum dapat kami sampaikan informasinya karena dapat menimbulkan potensi gangguan dalam proses penanganan perkara maupun terhadap hak-hak pihak lain," ujar Kajari saat dikonfirmasi media di Kantornya. Kamis, (02/07/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan wartawan terkait informasi adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Kajari menjelaskan, seluruh informasi yang berkaitan dengan pengembangan perkara baru, akan disampaikan kepada publik apabila penanganannya telah memasuki tahapan penyidikan atau terjadi peningkatan status perkara.
"Nanti apabila perkara ini sudah naik kepada proses selanjutnya dalam penyidikan, baru dapat kami sampaikan. Sementara untuk pengembangan, tidak dapat kami sampaikan informasi lebih lanjut," tegasnya.
Terkait beredarnya pemberitaan di sejumlah media mengenai pernyataan Jaksa untuk membuat jadwal pemanggilan pihak-pihak tertentu, Kajari menegaskan informasi tersebut bukan berasal dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur. "Walaupun itu beredar di media, bukan kami yang merilis berita itu," katanya.
Meski demikian, ia memastikan bahwa perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook tidak berhenti pada penanganan sebelumnya. Kejaksaan saat ini masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya fakta maupun pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
"Yang pasti yang dapat saya sampaikan sekarang hanyalah bahwa terhadap perkara Chromebook sudah kami lakukan pengembangan. Itu saja yang dapat saya sampaikan. Mohon diterima, saya tidak dapat menyampaikan informasi lebih lanjut," ujarnya.
Kajari juga meminta masyarakat bersabar dan memberikan kesempatan kepada tim penyidik bekerja secara profesional hingga seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan selesai dilakukan.
"Mohon bersabar, biarkan kami bekerja. Nanti kalau sudah masuk pada level selanjutnya, apabila ada peningkatan status perkara, baru dapat kami sampaikan kepada publik," pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Lombok Timur menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian publik. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut sesuai prosedur hukum, namun tetap mengedepankan asas kehati-hatian agar proses pembuktian berjalan optimal dan tidak mengganggu hak-hak para pihak yang berkaitan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam sidang putusan Banding terkait kasus tersebut, yang diketuai Ahmad Yasin, bersama anggota CH Retno Damayanti dan Diah Susilowati menyatakan sependapat dengan Majelis Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram untuk melakukan pengembangan.
Hakim menilai terdapat bukti permulaan yang cukup kuat mengenai aliran dana sebesar 1 miliar yang dikaitkan dengan nama Sukiman Azmy dan Rp 500 juta kepada Juaini Taofik.
Dalam pertimbangan hukumnya yang dibacakan Hakim Anggota CH Retno Damayanti memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengembangkan penyidikan terhadap keduanya guna memastikan proses hukum tidak mandek pada enam terdakwa yang telah disidangkan sebelumnya.
"Memerintahkan penuntut umum untuk menindaklanjuti fakta-fakta persidangan dengan melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan terhadap Sukiman Azmy dan Muhammad Juaini Taofik, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas CH Retno Damayanti dalam salinan pertimbangan putusan.
Majelis menambahkan bahwa pengembangan perkara ini mutlak dilakukan agar penegakan hukum berjalan substantif dan menjangkau seluruh pihak yang patut bertanggung jawab, tanpa diskriminasi. (Yns)
