Notification

×

Iklan

Iklan

Kekurangan Jaksa Turut Pengaruhi Proses Penyelesaian Sejumlah Kasus Korupsi di Kejaksaan Negeri Lotim ‎

Jumat, 03 Juli 2026 | Juli 03, 2026 WIB Last Updated 2026-07-03T05:04:47Z

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur IGA Agung Fitria Chandrawati didampingi Kasi Intelijen Ugik Ramantyo menerima hearing ALPA Lombok Timur

SELAPARANGNEWS.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, mengungkapkan bahwa keterbatasan jumlah jaksa menjadi salah satu kendala dalam penyelesaian sejumlah perkara, khususnya tindak pidana khusus (Pidsus), yang saat ini tengah ditangani lembaganya.

‎Hal tersebut disampaikan Kajari saat menerima hearing Aliansi Pemuda Aktivis (ALPA) Lombok Timur Kamis kemarin, 2 Juli 2026, yang datang mempertanyakan perkembangan sejumlah kasus dugaan korupsi yang hingga kini masih dalam proses penanganan.

‎Adapun perkara yang dipertanyakan meliputi dugaan korupsi pengadaan Chromebook, rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji, pengadaan buku, dugaan pungutan liar program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Desa Jerowaru, hingga dugaan penyalahgunaan dana jasa pelayanan (Jaspel) medis di RSUD dr. R. Soedjono Selong.

‎Menanggapi desakan tersebut, Kajari mengakui bahwa Kejari Lombok Timur memang menghadapi keterbatasan sumber daya manusia, terutama jumlah jaksa yang menangani perkara.

‎"Kalau dibilang kekurangan jaksa, jelas kami kekurangan jaksa. Kami pun berharap ada penambahan jaksa, karena memang perkara yang ditangani sangat banyak," ujarnya.

‎Menurutnya, kondisi kekurangan jaksa tidak hanya dialami Kejari Lombok Timur, tetapi juga banyak kejaksaan di berbagai daerah lainnya. Karena itu, pihaknya harus memaksimalkan kinerja dengan personel yang tersedia.

‎"Kami memahami banyak kejaksaan di daerah lain juga mengalami kekurangan jaksa. Karena itu kami tetap harus bekerja semaksimal mungkin dengan kondisi yang ada saat ini, sementara masyarakat tentu menginginkan setiap perkara segera diselesaikan," katanya.

‎Ia pun meminta masyarakat memberikan ruang dan waktu bagi jaksa untuk bekerja secara profesional agar setiap perkara ditangani secara cermat dan berkualitas.

‎"Kami selalu menyampaikan kepada masyarakat agar bersabar dan memberikan waktu kepada kami bekerja. Kami ingin kualitas penanganan perkara benar-benar terjaga. Kami tidak ingin hanya mengejar kecepatan, tetapi kemudian mengabaikan kualitas penanganannya," tegasnya.

‎Dalam kesempatan itu, Kajari juga menjelaskan bahwa penanganan perkara tindak pidana umum (Tipidum) dan tindak pidana khusus (Pidsus) memiliki mekanisme yang berbeda. Perkara korupsi membutuhkan proses yang jauh lebih kompleks sehingga tidak dapat disamakan dengan perkara pidana umum.

‎Ia mengatakan, lamanya proses penanganan perkara korupsi sangat bergantung pada kelancaran setiap tahapan penyidikan, termasuk tingkat kooperatif pihak-pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan.

‎Selain itu, proses penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh lembaga berwenang di luar kejaksaan juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi cepat atau lambatnya penyelesaian perkara.

‎"Kalau memang ingin prosesnya lebih cepat, yang juga perlu didorong adalah lembaga yang melakukan penghitungan kerugian negara. Karena tahapan itu berada di luar kewenangan kejaksaan," jelasnya.

‎Kajari menegaskan bahwa dirinya tidak dapat memberikan kepastian waktu penyelesaian perkara tindak pidana khusus sebagaimana yang diharapkan masyarakat. Menurutnya, hingga saat ini memang tidak ada ketentuan yang menetapkan batas waktu pasti dalam penanganan perkara korupsi.

‎"Kalau kejaksaan didesak harus memberikan batas waktu tertentu, saya tidak bisa memberikan kepastian seperti itu. Faktanya memang penanganan perkara tindak pidana khusus tidak bisa dibatasi dengan tenggat waktu tertentu karena banyak tahapan yang harus dilalui," ungkapnya.

‎Ia menambahkan, kebutuhan personel dalam penanganan perkara juga berbeda antara Tipidum dan Pidsus. Untuk perkara pidana umum, penanganan umumnya cukup dilakukan oleh dua orang jaksa. Sementara perkara tindak pidana khusus membutuhkan lebih banyak jaksa karena proses pembuktian dan penyidikannya jauh lebih kompleks.

‎Meski menghadapi keterbatasan personel, Kejari Lombok Timur memastikan seluruh perkara yang sedang ditangani tetap berjalan sesuai prosedur dan berkomitmen menuntaskannya dengan mengedepankan profesionalisme serta kualitas penegakan hukum. (Yns) 

×
Berita Terbaru Update