![]() |
| BEM Universitas saat menggelar aksi Demonstrasi di Simpang Empat BRI Selong (Foto: Dok. BEM Universitas Hamzanwadi) |
SELAPARANGNEWS.COM - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Hamzanwadi menyatakan sikap tegas terhadap mencuatnya dugaan kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Lombok Tengah.
BEM Universitas Hamzanwadi menilai dugaan kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap ruang aman bagi seluruh warga di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Mahasiswa BEM Universitas Hamzanwadi periode 2026/2027, Ahmad Hasby Rasyid, bersama Wakil Presiden Mahasiswa, Lalu Muhamad Rezy Helfiandi.
Rezy, yang pada periode 2025/2026 menjabat sebagai Menteri Sosial Politik BEM Universitas Hamzanwadi, menegaskan bahwa gerakan mahasiswa memiliki tanggung jawab untuk mengawal isu kemanusiaan dan keadilan sosial.
Menurut BEM Universitas Hamzanwadi, pengungkapan dugaan perkara tersebut tidak terlepas dari keberanian sejumlah mantan santri yang memilih untuk menyampaikan kesaksian. Mereka disebut telah menghimpun sejumlah data, catatan kronologi, dan keterangan terkait dugaan tindakan pelecehan yang dialami sejumlah santriwati.
Ahmad Hasby Rasyid menegaskan bahwa lembaga pendidikan semestinya menjadi ruang untuk menumbuhkan nilai-nilai kebaikan, moralitas, sekaligus memberikan rasa aman kepada para peserta didiknya.
«“Ketika ruang agama dan pendidikan justru diduga disalahgunakan untuk menutupi kejahatan terhadap korban yang rentan, kita sedang berhadapan dengan krisis moral yang nyata. Pesantren harus menjadi benteng pelindung, bukan tempat yang membiarkan anggotanya terluka dalam diam,” ujar Hasby.»
Sementara itu, Lalu Muhamad Rezy Helfiandi menyoroti persoalan relasi kuasa yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam penanganan dugaan kasus tersebut.
Ia menyebut tekanan yang dialami pihak-pihak yang memberikan kesaksian, termasuk Moch Yusron Azzahidi, menunjukkan adanya tantangan besar ketika seseorang harus menyampaikan informasi terkait figur yang memiliki posisi atau pengaruh di lingkungan pesantren.
«“Relasi kuasa dan doktrin ketaatan blind-trust sering kali dijadikan alat untuk meredam keberanian korban. Kasus Yusron memperlihatkan betapa tidak seimbangnya posisi santri ketika harus bersuara melawan figur otoritas,” tegas Rezy.»
BEM Universitas Hamzanwadi juga menyoroti adanya dugaan intervensi sebagaimana disebut dalam rekaman percakapan yang beredar. Dalam rekaman tersebut, menurut BEM, terdapat dugaan desakan untuk menarik berkas kesaksian serta tawaran fasilitasi studi ke luar negeri yang dikaitkan dengan upaya menjaga nama baik institusi.
Rezy menilai, apabila benar terjadi, bentuk tekanan maupun tawaran tertentu dalam proses pengungkapan perkara dapat mengganggu upaya pencarian keadilan.
Menurutnya, reputasi lembaga pendidikan seharusnya dibangun melalui transparansi, perlindungan terhadap korban, dan penegakan aturan, bukan dengan mengesampingkan persoalan yang sedang diproses.
Menutup pernyataannya, BEM Universitas Hamzanwadi menyampaikan empat tuntutan dan imbauan:
1. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera mengambil langkah proaktif dalam memproses laporan dan bukti yang tersedia secara profesional dan tanpa membedakan latar belakang maupun pengaruh pihak yang terkait.
2. LPSK dan Komnas Perempuan diharapkan memberikan pendampingan hukum serta dukungan pemulihan bagi korban dan pihak-pihak yang membutuhkan perlindungan.
3. Pemerintah dan Kementerian Agama diminta melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan di lingkungan pesantren, termasuk memastikan tersedianya mekanisme pengaduan yang aman dan independen.
4. Masyarakat diimbau tidak menyudutkan korban serta ikut mengawal proses penanganan perkara agar berjalan transparan sesuai ketentuan hukum.
BEM Universitas Hamzanwadi menegaskan bahwa lembaga pendidikan, termasuk pesantren, harus menjadi ruang yang memberikan perlindungan dan rasa aman bagi seluruh peserta didik.
Sementara itu, seluruh dugaan dan tudingan dalam pernyataan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan oleh pihak berwenang. (SN)
