Notification

×

Iklan

Iklan

Program Revitalisasi Sekolah di Lotim Bersifat Swakelola, Tak Boleh Dilimpahkan ke Pihak Ketiga

Selasa, 22 September 2026 | September 22, 2026 WIB Last Updated 2026-09-22T08:55:02Z

Kadis Dikbud Lombok Timur M. Nurul Wathoni saat diwawancara media di sela kegiatan di Pendopo Bupati bersama Para Kepala Sekolah penerima Program

SELAPARANGNEWS.COM - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur M. Nurul Wathoni menegaskan bahwa pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 dari Pemerintah Pusat menggunakan mekanisme swakelola.

‎Dengan mekanisme tersebut, pelaksanaan kegiatan menjadi tanggung jawab masing-masing satuan pendidikan melalui kepala sekolah bersama panitia yang telah dibentuk. Pengelolaan pekerjaan juga tidak diperbolehkan dilimpahkan kepada pihak ketiga.

‎Hal itu diungkapkan di sela kegiatan Silaturahmi dan Rapat Koordinasi Kepala Satuan Pendidikan Penerima Program Revitalisasi Pendidikan bersama Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin, Senin (21/9/2026), di Pendopo Bupati Lombok Timur.

‎Wathoni menjelaskan, Dinas Dikbud tidak menjadi pelaksana langsung kegiatan revitalisasi. Peran dinas lebih pada monitoring, pengawasan, serta pendampingan agar satuan pendidikan menjalankan program sesuai ketentuan.

‎“Di dalam juknis swakelola itu murni dikendalikan oleh kepala sekolah dan panitia yang sudah dibentuk. Jadi tidak boleh swakelola itu kemudian diserahkan kepada pihak ketiga,” tegasnya menjawab Wartawan. Selasa, (22/9). 

‎Menurutnya, kepala sekolah bersama panitia yang telah ditentukan harus melaksanakan dan mempertanggungjawabkan kegiatan secara mandiri sesuai petunjuk teknis yang berlaku.

‎Dinas Dikbud, kata Wathoni, juga tidak terlibat dalam proses tender maupun penentuan pelaksana pekerjaan. “Kami tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang terkait dengan tender, termasuk yang lain-lain. Kami hanya melaksanakan monitoring,” ujarnya.


‎Selain itu, Ia juga mengungkapkan bahwa Dinas Dikbud Lombok Timur tidak mengetahui secara pasti total anggaran revitalisasi yang diterima seluruh satuan pendidikan. Hal itu lantaran proses finalisasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dilakukan langsung oleh masing-masing satuan pendidikan bersama pihak Kementerian melalui pertemuan daring.


‎“Kalau Zoom, kita tidak ikut di sana. Satuan pendidikan langsung yang Zoom dengan pihak Kementerian. Jadi kita tidak tahu berapa anggarannya, karena di Zoom itu mereka memfinalisasikan anggarannya secara mandiri,” jelasnya.

‎Ia mengatakan, nilai anggaran masing-masing sekolah dapat berbeda dan bahkan berubah dari usulan awal setelah melalui proses verifikasi.

‎Wathoni mencontohkan SDN 1 Jurit yang disebut memperoleh anggaran sekitar Rp3,5 miliar, meskipun usulan awal dapat berbeda dari nominal tersebut.

‎“Misalnya yang diusulan mereka itu satu miliar, setelah Zoom mereka bisa kurang, bisa jadi lebih. Seperti SDN 1 Jurit yang kemarin viral itu dapat Rp3,5 miliar,” katanya.

‎Di sisi lain, terdapat pula satuan pendidikan yang memperoleh anggaran sekitar Rp380 juta. Perbedaan tersebut, menurut Wathoni, merupakan hasil proses verifikasi yang dilakukan oleh tim yang ditunjuk dalam mekanisme program. Dinas Dikbud tidak menjadi pihak yang menentukan besaran anggaran tersebut.


‎“Penilaian tim, bukan kami. Bukan dinas melakukan penilaian,” tegasnya.

‎Untuk wilayah NTB, proses verifikasi juga melibatkan perguruan tinggi. Wathoni menyebut Universitas Mataram (Unram) sebagai salah satu pihak yang melakukan verifikasi kondisi satuan pendidikan.

‎Ia juga menegaskan, meskipun tidak terlibat dalam penentuan anggaran maupun pelaksanaan teknis, Dinas Dikbud tetap memiliki peran dalam memastikan program berjalan sesuai ketentuan.

‎Dinas melakukan monitoring dan verifikasi melalui sistem, termasuk mengecek kelengkapan dokumen serta tahapan yang harus dipenuhi oleh sekolah.

‎“Kami hanya melakukan verifikasi melalui sistem saja, mengecek ini belum di-upload, ini belum di-upload. Itu saja,” katanya.

‎Untuk memperkuat pengawasan, Dinas Dikbud Lombok Timur juga meminta pendampingan dari Inspektorat.

‎Langkah tersebut dilakukan agar pelaksanaan revitalisasi oleh satuan pendidikan tetap berada dalam koridor aturan dan kepala sekolah dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran maupun pelaksanaan pekerjaan.

‎“Makanya kita meminta pendampingan dari Inspektorat karena di revitalisasi ini ada permintaan dari Kementerian agar melibatkan APIP dalam proses pelaksanaan kegiatan revitalisasi ini supaya kepala sekolah bisa melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. 


Diberitakan sebelumnya, Kabupaten Lombok Timur mendapatkan 214 program revitalisasi Sekolah dari Kemendikdasmen. Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin meminta para kepala Sekolah yang menerima program itu untuk berhati-hati. 


Pasalnya, pelaksanaan program tersebut dilakukan secara swakelola oleh masing-masing satuan Pendidikan yang menerima, di mana ada konsekuensi hukum yang akan terjadi apabila pelaksanaan program tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan di kemudian hari. (Yns) 

×
Berita Terbaru Update