Notification

×

Iklan

Iklan

‎KPU Hormati Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Tegaskan Verifikasi Berdasarkan Dokumen Resmi

Rabu, 07 Oktober 2026 | Oktober 07, 2026 WIB Last Updated 2026-10-07T13:30:49Z

Mochammad Afifudin, Ketua KPU RI (Ist.) 

SELAPARANGNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026, baik amar putusan maupun seluruh pertimbangan hukum yang disampaikan Mahkamah.

‎

‎Hal tersebut disampaikan KPU melalui siaran pers pascaputusan MK, Rabu (7/10/2026), menyikapi perhatian publik terhadap pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

‎

‎KPU menegaskan, sebagai penyelenggara pemilu, pihaknya berkewajiban menjelaskan pelaksanaan tugas serta dasar pengambilan keputusan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎

‎Dalam tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024, KPU menyebut telah melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon berdasarkan Undang-Undang Pemilu serta PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya.

‎

‎Menurut KPU, proses verifikasi tersebut dilakukan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku. KPU juga menegaskan bahwa sampai saat ini PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih sah dan berlaku.

‎

‎Terkait pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, KPU menjelaskan bahwa dokumen yang menjadi dasar penilaian administratif adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 serta Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.

‎

‎Pada saat pemeriksaan, KPU memperlakukan dokumen tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan. Artinya, keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang.

‎

‎KPU menyebut terdapat sejumlah pertimbangan dalam menggunakan dokumen tersebut. Pertama, surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan dalam menyetarakan pendidikan luar negeri.

‎

‎Kedua, dokumen yang sama sebelumnya telah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020 dan belum dicabut ataupun dibatalkan ketika proses verifikasi pencalonan Pilpres 2024 dilakukan.

‎

‎"Dokumen tersebut sah dan berlaku karena belum terdapat lembaga dan/atau instansi yang membatalkan dokumen tersebut," jelas KPU dalam siaran persnya.

‎

‎KPU Sebut Tidak Menemukan Alasan untuk Klarifikasi. KPU juga menjelaskan mengenai ketentuan klarifikasi terhadap dokumen persyaratan calon.


Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur bahwa apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul dan/atau instansi yang berwenang.

‎

‎Namun, pada saat pemeriksaan tahun 2023, KPU menyatakan tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut.

‎

‎Pertimbangan itu didasarkan pada instansi penerbit, keberlakuan dokumen, serta riwayat penggunaan dokumen tersebut.

‎

‎Selain itu, KPU menyebut pada tahapan pencalonan tersebut pihaknya juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen tersebut, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu.

‎

‎Atas dasar itu, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

‎

‎KPU menyatakan keputusan tersebut merupakan penerapan ketentuan klarifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan serta informasi yang tersedia pada saat itu.

‎

‎Dalam menjalankan asas kecermatan, KPU mengaku telah memperhatikan kewenangan instansi penerbit, keberlakuan dokumen dan riwayat penggunaannya sebagai dasar pemeriksaan administratif.

‎

‎"Berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil verifikasi pada waktu itu, KPU menyatakan persyaratan pendidikan telah memenuhi syarat," demikian ditegaskan KPU.

‎

‎KPU Akui Tanggung Jawab Verifikasi. ‎KPU juga menegaskan pembagian kewenangan dalam proses pencalonan, khususnya terkait pendidikan luar negeri.

‎

‎Menurut KPU, pihaknya bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon. Sementara penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan.

‎

‎Pembagian kewenangan tersebut menjadi dasar bagi KPU dalam menggunakan surat penyetaraan sebagai salah satu dokumen dalam pemeriksaan.

‎

‎Meski demikian, KPU menyatakan tanggung jawab atas proses verifikasi yang dilaksanakan tetap melekat pada lembaga tersebut.

‎

‎KPU juga mengaku telah mencermati pertimbangan MK pada halaman 374 terkait proses verifikasi seluruh dokumen pencalonan, khususnya dokumen syarat pendidikan.

‎

‎Dalam pertimbangannya, MK menyoroti penggunaan asas presumptio iustae causa oleh KPU yang menjadi dasar bahwa suatu produk hukum tetap berlaku sepanjang belum dinyatakan sebaliknya oleh pengadilan.

‎

‎Namun, menurut MK, penerapan asas tersebut perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian sebagai upaya berlapis untuk menjaga validitas, akurasi dan kebenaran setiap data yang diajukan. Termasuk, kata KPU, bukti pendidikan yang menjadi dasar diterbitkannya surat penyetaraan.

‎

‎KPU menyatakan menghormati seluruh pertimbangan MK tersebut dan menjadikannya sebagai bagian dari evaluasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan.

‎

‎KPU juga menegaskan akan menghormati pelaksanaan kewenangan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

‎

‎"KPU tetap berkomitmen memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia," demikian keterangan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. (SN) 

×
Berita Terbaru Update