Notification

×

Iklan

Iklan

Agen BPNT Mengeluh, Kadinsos: Kita Ikuti Ketentuan Disperindag

Tuesday, June 16, 2020 | June 16, 2020 WIB Last Updated 2021-04-29T18:57:28Z

Foto: Screenshot chat dengan agen dan H. Ahmat

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Salah satu Agen penyalur Bantuan Sosial Non Tunai (BPNT) yang ada di Desa Pene, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur mengeluh dengan harga item sembako dalam progam sosial BPNT lantaran merasa tidak dapat keuntungan kecuali dari item telur sebanyak Rp. 5 ribu rupiah.

Agen yang tidak mau disebutkan namanya itu menyampaikan bahwa harga yang tetapkan oleh Dinas Sosial dalam proses pencairan BPNT bulan Juni tahun 2020 sama dengan harga yang ditetapkan oleh supplier. 

"Ini surat edaran (SE) tentang harga satuan item sembako dari dinsos itu, sama dengan harga dari suplayer. Agen dapat nol, cuma dapat keuntungan dari telurnya 5 ribu rupiah" tulisnya melalui pesan singkat. Selasa (16/06/2020).

Selain itu, dia juga melampirkan surat edaran dari dinas sosial Lotim Nomor: 460/40-3/PSPFM.1-SOS/VI/2020 tentang komponen barang yang akan diterima oleh KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dalam pencairan program bantuan sembako pada bulan Juni 2020.

Di dalam SE itu disebutkan bahwa harga untuk item beras ialah Rp. 10. 500 rupiah per kilogram.  Untuk item ayam ialah seharga Rp. 38.400 rupiah per kilogram. Untuk item kacang tanah seharga Rp. 30. 000 rupiah per kilogram. Untuk item telur seharga Rp. 1.700 per butir.  Sementara untuk item sayur atau buah-buahan, seharga Rp. 8.000 rupiah.



Menurut Agen tersebut, harga yang tertuang dalam SE di atas berbeda dengan harga di pasar. "Kalau kedelai di pasaran harganya Rp. 24.000 per kilogram. Sementara kalau beras ialah Rp. 8.300 Rupiah per kilogram. Sementara untuk harga ayam ialah  Rp. 30.000 rupiah" jelasnya sembari mengatakan bahwa di Bulog beras itu harganya Rp.10. 000.

 "itu pun harga kontraktor, kalau saya sebagai sakker diterima 8.200 per kg" tambahnya.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur, H. Ahmat, ketika dikonfirmasi tekait SE penetapan harga item sembako itu mengatakan bahwa pihaknya berpatokan pada ketentuan harga dari  dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Lotim.

"Kami mengambil dari satuan harga yang ada di Disperindag, jadi standar itulah yang kami pakai. Tidak bisa kita jadikan standar pasar. Nanti di pasar Paok motong harganya Rp 10. Ribu, sementara di pasar Keruak harganya Rp.15 ribu. Kan tidak bisa kita jadikan patokan harga itu. Makanya kami pakai satuan harga yang ada di Disperindag" jelasnya.

Terhadap keluhan Agen itu, H. Ahmat menilai tidak mungkin agen tidak mendapatkan keuntungan dari program tersebut. "Bohong dia, Agen mana yang bilang begitu, Rp. 10 ribu dia dapat per orang itu" tegasnya sembari mencontohkan bagaimana para agen mendapatkan keuntungan dari program Kementerian sosial tersebut.

"Coba sekarang kita hitung, beras misalnya, kita kasih Rp. 500 per kilo, kalo 10 kilo kan sudah Rp. 5 ribu. Sayur dan buah, itu kita kasih Rp. 8 ribu. Belikan orang kurma harga Rp. 5 ribu dan 3 ribu di situ atau apel satu biji dibelikan 5 ribu, jadi jangan bilang agen itu tidak dapat apa-apa" kata H. Ahmat.

Selain itu dia juga mencontohkannya dengan item telur. Menurutnya telur yang diberikan agen kepada KPM itu kecil-kecil seperti telur puyuh dan tidak sesuai standar.

"Coba saja dikalkulasikan, jika dia dapat Rp.10 ribu dan melayani 300 orang maka sudah Rp. 3 juta dia dapatkan tanpa modal apa-apa. Kalau ada agen yang merasa tidak dapat apa-apa, berhenti saja jadi Agen, suruh orang lain jadi Agen" tutupnya. (SN-05)
×
Berita Terbaru Update