Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua PA Selong: Pengguna Persidangan Online (E-court) Meningkat

Tuesday, June 16, 2020 | June 16, 2020 WIB Last Updated 2021-04-29T18:57:40Z


Foto: Ahmad Rifai, S.Ag, MHI (Ketua Pengadilan Agama Selong Lombok Timur) saat ditemui di ruangannya


Lombok Timur, Selaparangnews.com – Salah satu upaya dari Mahkamah Agung untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat ialah dengan meluncurkan website e-court yang sudah dari tahun 2018 diluncurkan. Adapun di Pengadilan Agama Selong Kabupaten Lombok Timur sendiri mulai menggunakan sistem e-court dengan berlandaskan pada Peraturan Mahkamah Agung RI (Nomor 1 Tahun 2019) dari tahun 2019 yang lalu untuk memaksimalkan kinerja khususnya di Pengadilan Agama Lombok Timur.

“Sistem ini sebenarnya sudah lama  disedikan di sini, bahkan dari tahun lalu sudah ada akan tetapi kurangnya pengetahuan masyarakat tentang sistem online ini juga menjadi kendala sehingga sampai hari ini masih banyak yang daftar dengan langsung ke sini”, terang Ahmad Rifai, S.Ag M.HI. Ketua Pengadilan Agama Selong Lombok Timur, Selasa (16/06/20)

Sistem e-court sendiri mempunyai fitur yang sudah lengkap mulai dari pendaftaran secara online (e-Filing), proses pembayaran yang dilakukan secara online (e-Payment), kemudian pemanggilan para pihak secara online (e-Summons) dan ketika di sidangpun bisa secara online (e-Litigation).

“Di sistem e-court itu sendiri sebenarnya sudah lengkap disediakan mulai dari tahap pendaftaran sampai dengan proses sidang yang dilakukan secara online juga, jadi masyarakat sebetulnya tidak perlu ke sini karena semuanya sudah terintegrasi dengan sistem e-court tersebut” imbuhnya.

Terlebih lagi di masa pandemi Covid-19 saat ini, penggunaan dari website e-court semakin diminati, dengan kondisi saat ini yang serba social distancing, itu menjadikan sistem e-court salah satu alternatif pelayanan terhadap masyarakat dan juga membantu kinerja dari Pengadilan Agama Selong Lotim agar lebih efektif dan efisien.

“Terlebih lagi disaat seperti sekarang ini, semua menggunakan sistem secara online karena Covid-19 ini, selain itu juga keadaan seperti saat ini membantu mensosialisasikan agar e-court ini lebih dikenal di tengah-tengah masyarakat khususnya yang berada di wilayah Lombok Timur” tambahnya.

Dilihat dari data yang ada saat ini sudah terdapat 185 Orang yang sudah selesai menggunakan sistem e-court. Hal ini juga pertanda baik bagi masyarakat karena dengan seperti itu menunjukkan bahwa adanya peningkatan terhadap proses digitalisasi di tengah masyarakat. Hal tersebut juga senada di ungkapkan oleh Ahmad Rifai “Ini merupakan salah satu pertanda baik, karena selama ini sebelum adanya wabah Covid-19 ini rata-rata orang langsung datang ke sini untuk mendaftarkan langsung perkaranya, tapi adanya wabah itu juga yang mengedukasi warga untuk belajar secara mandiri mengenai sistem e-court”.

Di ruang pendaftaran, Abdul Rasyid salah satu staf di kantor Pengadilan Agama Lotim juga menerangkan bahwa dengan adanya sistem e-court ini sangat mempermudah pelayanan bagi masyarakat yang datang, selain itu juga bisa meminimalisir antrian panjang ketika proses registrasi atau pendaftaran “kalau semua orang yang daftar faham akan sistem ini terlebih lagi bagi para pengacara, tentunya semua pasti menggunakan e-court karena memang di mudahkan sekali baik dari segi kehematan waktu ataupun kehematan financial”, terang Abd Rasyid.

Kendati demikian, Ia juga bersedia menjelaskan kepada warga yang datang dan ingin mengetahui sistem e-court tersebut agar lebih dimudahkan semua proses acaranya “Baik dari pihak pengacara, penggugat ataupun pihak tergugat semua berkasnya di upload melalui e-court ini dan sidangnya juga melalui online dengan menggunakan handphone masing-masing” tandasnya.

Akan tetapi tentunya sistem e-court akan tetap dikembangkan jika bisa mempermudah segala akses dalam proses sidang yang ada di Pengadilan Agama bagi masyarakat Lotim dan menjadi pekerjaan rumah tetap bagi Pengadilan Agama Lotim agar tetap mensosialisasikan kemudahan dari sistem pengguna e-court tersebut.

“Saya mendaftar ke sini juga karena bukan tidak tahu sistem online dari Pengadilan Agama ini, akan tetapi takutnya nanti ada dokumen yang salah dan juga karena kebanyakan orang langsung datang ke sini untuk mengurus berkasnya untuk itulah saya datang ke sini secara langsung” kata salah seorang warga Jerowaru (tidak mau disebutkan namanya) yang sedang mengurus proses perceraiannya di kantor Pengadilan Agama Lombok Timur. (SN-06)

×
Berita Terbaru Update