Foto: Ahmad Rifai, S.Ag, MHI (Ketua Pengadilan Agama Selong Lombok Timur) saat ditemui di ruangannya |
Lombok Timur,
Selaparangnews.com – Salah satu
upaya dari Mahkamah Agung untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap
masyarakat ialah dengan meluncurkan website e-court yang sudah dari tahun 2018
diluncurkan. Adapun di Pengadilan Agama Selong Kabupaten Lombok Timur sendiri
mulai menggunakan sistem e-court dengan berlandaskan pada Peraturan Mahkamah
Agung RI (Nomor 1 Tahun 2019) dari tahun 2019 yang lalu untuk memaksimalkan kinerja
khususnya di Pengadilan Agama Lombok Timur.
“Sistem ini sebenarnya sudah lama disedikan di sini, bahkan dari tahun lalu
sudah ada akan tetapi kurangnya pengetahuan masyarakat tentang sistem online
ini juga menjadi kendala sehingga sampai hari ini masih banyak yang daftar
dengan langsung ke sini”, terang Ahmad Rifai, S.Ag M.HI. Ketua Pengadilan Agama
Selong Lombok Timur, Selasa (16/06/20)
Sistem e-court sendiri mempunyai fitur yang sudah
lengkap mulai dari pendaftaran secara online (e-Filing), proses pembayaran yang
dilakukan secara online (e-Payment), kemudian pemanggilan para pihak secara
online (e-Summons) dan ketika di sidangpun bisa secara online (e-Litigation).
“Di sistem e-court itu sendiri sebenarnya sudah
lengkap disediakan mulai dari tahap pendaftaran sampai dengan proses sidang yang
dilakukan secara online juga, jadi masyarakat sebetulnya tidak perlu ke sini
karena semuanya sudah terintegrasi dengan sistem e-court tersebut” imbuhnya.
Terlebih lagi di masa pandemi Covid-19 saat ini,
penggunaan dari website e-court semakin diminati, dengan kondisi saat ini yang
serba social distancing, itu
menjadikan sistem e-court salah satu alternatif pelayanan terhadap masyarakat
dan juga membantu kinerja dari Pengadilan Agama Selong Lotim agar lebih efektif
dan efisien.
“Terlebih lagi disaat seperti sekarang ini, semua
menggunakan sistem secara online karena Covid-19 ini, selain itu juga keadaan
seperti saat ini membantu mensosialisasikan agar e-court ini lebih dikenal di
tengah-tengah masyarakat khususnya yang berada di wilayah Lombok Timur”
tambahnya.
Dilihat dari data yang ada saat ini sudah terdapat
185 Orang yang sudah selesai menggunakan sistem e-court. Hal ini juga pertanda
baik bagi masyarakat karena dengan seperti itu menunjukkan bahwa adanya
peningkatan terhadap proses digitalisasi di tengah masyarakat. Hal tersebut
juga senada di ungkapkan oleh Ahmad Rifai “Ini merupakan salah satu pertanda
baik, karena selama ini sebelum adanya wabah Covid-19 ini rata-rata orang
langsung datang ke sini untuk mendaftarkan langsung perkaranya, tapi adanya
wabah itu juga yang mengedukasi warga untuk belajar secara mandiri mengenai sistem
e-court”.
Di ruang pendaftaran, Abdul Rasyid salah satu staf
di kantor Pengadilan Agama Lotim juga menerangkan bahwa dengan adanya sistem
e-court ini sangat mempermudah pelayanan bagi masyarakat yang datang, selain
itu juga bisa meminimalisir antrian panjang ketika proses registrasi atau
pendaftaran “kalau semua orang yang daftar faham akan sistem ini terlebih lagi
bagi para pengacara, tentunya semua pasti menggunakan e-court karena memang di
mudahkan sekali baik dari segi kehematan waktu ataupun kehematan financial”,
terang Abd Rasyid.
Kendati demikian, Ia juga bersedia menjelaskan
kepada warga yang datang dan ingin mengetahui sistem e-court tersebut agar lebih
dimudahkan semua proses acaranya “Baik dari pihak pengacara, penggugat ataupun
pihak tergugat semua berkasnya di upload melalui e-court ini dan sidangnya juga
melalui online dengan menggunakan handphone masing-masing” tandasnya.
Akan tetapi tentunya sistem e-court akan tetap
dikembangkan jika bisa mempermudah segala akses dalam proses sidang yang ada di
Pengadilan Agama bagi masyarakat Lotim dan menjadi pekerjaan rumah tetap bagi
Pengadilan Agama Lotim agar tetap mensosialisasikan kemudahan dari sistem pengguna
e-court tersebut.
“Saya mendaftar ke sini juga karena bukan tidak tahu
sistem online dari Pengadilan Agama ini, akan tetapi takutnya nanti ada dokumen
yang salah dan juga karena kebanyakan orang langsung datang ke sini untuk mengurus
berkasnya untuk itulah saya datang ke sini secara langsung” kata salah seorang
warga Jerowaru (tidak mau disebutkan namanya) yang sedang mengurus proses
perceraiannya di kantor Pengadilan Agama Lombok Timur. (SN-06)